Bisnis.com, PALEMBANG – PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya atau SP2J, menaikkan tarif jaringan gas bagi pelanggan yang dikelola perusahaan daerah milik Pemkot Palembang tersebut.
Sebelumnya penaikan tarif tersebut sempat dipersoalkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) itu, kini akan berlaku mulai tanggal 1 September 2019.
"Tarif baru jargas akan berlaku per 1 September 2019," ungkap Direktur Utama SP2J, Ahmad Novan, usai rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Camat di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Rabu (21/8/2019).
Novan menerangkan, adapun kenaikan tarif jargas mengacu pada peraturan BPH Migas nomor 12 tahun 2019 tentang harga jual gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil.
Di mana, tarif gas rumah tangga kecil yang semula Rp2.250 per meter kubik naik menjadi Rp4.250 meter kubik. Untuk rumah tangga besar R2 semula Rp2.710 naik menjadi Rp6.000 per meter kubik.
"Kenaikan kali ini, tidak akan menyalahi aturan seperti kebijakan sebelumnya mereka keluarkan. Mulai besok kami sosialisasi ke pelanggan dan melalui pemerintahan setempat camat lurah," katanya.
Dengan adanya kenaikan itu, maka akan ada sebanyak 7.000 pelanggan yang terkena dampak dari kenaikan Jargas ini.
"Total ada 7.000 konsumen baik rumah tangga maupun pelanggan yang terkena kenaikan," katanya.