Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Pemegang Saham Bank Riau Kepri Setor Modal Rp17 Miliar

Ketiga pemegang saham itu adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis, Pemda Kabupaten Natuna, dan Koperasi Amanah Riau Kepri.
Ilustrasi Bank Riau Kepri
Ilustrasi Bank Riau Kepri

Bisnis.com, PEKANBARU -- Tiga pemegang saham Bank Riau Kepri melakukan penyetoran modal senilai total Rp17 miliar. Keputusan ini telah disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar pada Senin (19/8/2019).
 
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Darusman mengatakan tiga pemegang saham itu adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis, Pemda Kabupaten Natuna, dan Koperasi Amanah Riau Kepri yang merupakan koperasi karyawan bank daerah tersebut.
 
"Salah satu hal yang disepakati RUPSLB kemarin yaitu soal penambahan modal, yaitu dari Kabupaten Natuna Rp5 miliar, Koperasi Amanah Riau Kepri Rp2 miliar, dan Kabupaten Bengkalis Rp10 miliar," sebutnya, Rabu (21/8).
 
Darusman menjelaskan selain penambahan modal oleh tiga pihak itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga menyatakan rencana penambahan modal dengan nilai sekitar Rp300 miliar.

Saat ini, proses penambahan modal dari anggaran daerah itu masuk dalam tahap permintaan persetujuan kepada legislatif setempat. Selain itu, pihaknya masih menghitung berapa kemampuan Pemprov menyetor modal setiap tahunnya, sehingga bisa mencapai angka Rp300 miliar seperti yang direncanakan.

RUPSLB pada awal pekan ini juga menyepakati penunjukan Rita Anugerah sebagai Komisaris Independen di Bank Riau Kepri.
 
Selain Rita, nama lain yang juga diusulkan mengisi jabatan tersebut adalah mantan Direktur Kredit dan Syariah Bank Riau Kepri Ruslan Malik dan mantan pemimpin divisi produk dan jasa Bank Riau Kepri Syamsul Bakri.
 
Kemudian, hal lain yang disepakati yaitu pembatalan keputusan RUPSLB 29 November 2018 tentang penetapan calon Direktur Dana dan Jasa yaitu Yuharman serta Irfan Budiman. Pembatalan ini disebabkan dua nama tersebut tidak lolos uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pemegang saham diminta kembali mengajukan nama baru untuk diseleksi.
 
Dengan kondisi tersebut, pemegang saham akan membentuk panitia seleksi untuk empat jabatan yaitu Direktur Utama, Komisaris Utama, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional.
 
"Untuk jabatan Direktur Operasional saat ini, akan segera berakhir pada Januari 2020, karena itu pemegang saham akan mengajukan pemilihannya. Apabila belum terpilih sampai waktunya, jabatan saat ini akan diperpanjang setahun ke depan," ungkap Darusman.

Pemegang saham juga sepakat untuk sepenuhnya menyerahkan penetapan nama-nama anggota panitia seleksi kepada Gubernur Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper