Bisnis.com, BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,1 ton serta lebih dari setengah kilogram sabu hasil penindakan dalam 3 bulan terakhir.
Pemusnahan ganja yang berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (15/8/2019), tersebut dilakukan cara dibakar dan sabu dimusnahkan dengan blender dicampur cairan alkohol.
"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan personel sejak 3bulan terakhir di wilayah hukum jajaran Polresta Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari pemilik ganja, pekerja, dan seorang sopir. Adapun ganja tersebut hendak dikirim ke luar Aceh.
Untuk barang bukti sabu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka. Seorang tersangka ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
"Dua tersangka lainnya ditangkap hasil pengembangan perkara. Dua tersangka tersebut ditangkap di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," tutur Trisno
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan di atas 20 tahun penjara.
Selain penindakan, Polresta Banda Aceh juga melakukan penyuluhan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat. Penyuluhan tersebut bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.
"Kepolisian juga bekerja sama dengan jasa pengiriman, seperti kantor pos dan lainnya untuk mencegah barang terlarang tersebut dikirim ke luar Aceh," ujarnya.