Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polresta Banda Aceh Musnahkan 1,1 Ton Ganja

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,1 ton serta lebih dari setengah kilogram sabu hasil penindakan dalam 3 bulan terakhir.
Penemuan ladang ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh./Antara-Ampelsa
Penemuan ladang ganja di Aceh Besar, Provinsi Aceh./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,1 ton serta lebih dari setengah kilogram sabu hasil penindakan dalam 3 bulan terakhir.

Pemusnahan ganja yang berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (15/8/2019), tersebut dilakukan cara dibakar dan sabu dimusnahkan dengan blender dicampur cairan alkohol.

"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan personel sejak 3bulan terakhir di wilayah hukum jajaran Polresta Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil tangkapan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang terdiri dari pemilik ganja, pekerja, dan seorang sopir. Adapun ganja tersebut hendak dikirim ke luar Aceh.

Untuk barang bukti sabu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka. Seorang tersangka ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

"Dua tersangka lainnya ditangkap hasil pengembangan perkara. Dua tersangka tersebut ditangkap di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," tutur Trisno

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan di atas 20 tahun penjara.

Selain penindakan, Polresta Banda Aceh juga melakukan penyuluhan guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat. Penyuluhan tersebut bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat.

"Kepolisian juga bekerja sama dengan jasa pengiriman, seperti kantor pos dan lainnya untuk mencegah barang terlarang tersebut dikirim ke luar Aceh," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lucky Leonard
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper