Bisnis.com, MEDAN — Bank Indonesia (BI) bersama Polda, BINDA, Kejati, Pengadilan Negeri Medan, Bea Cukai, serta perbankan di Medan memusnahkan uang palsu 21.650 bilyet atau lembar di Lapangan Polda Sumut (Sumatera Utara), Rabu (14/8/2019).
"Uang palsu yang dimusnahkan itu merupakan uang palsu yang diterima BI dari kegiatan pengelolaan uang rupiah baik yang berasal dari setoran bank maupun yang berasal dari laporan masyarakat ke BI dari tahun 2013 hingga 2018," ucap Kepala Perwakilan Bank BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat.
Wiwiek mengatakan perjanjian MoU antara kepolisian RI dengan BI Jakarta tahun 2014 untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan BI, salah satunya tentang pemalsuan uang. Lalu, pihaknya memiliki SPK (Surat perjanjian keputusan) di awal tahun awal 2015.
"Pemusnahan pecahan uang palsu ini baru pertama di Sumut dan sudah kita lakukan di Polda. Jumlahnya cukup banyak sekitar 21. 672 lembar. Uang palsu itu kita dapatkan dari setoran perbankan, masyarakat selama lima tahun terakhir 2013 hingga 2018," katanya.
Wiwiek mengatakan proses pemusnahan uang palsu cukup lama disebabkan proses yang harus mendapatkan izin dari dari Pengadilan Negeri. "Kita perlu izin dari Pengadilan Negeri Medan untuk kita bisa memusnahkan uang palsu ini. Keputusan inkrah Pengadilan Negeri baru kita dapat lima bulan yang lalu," katanya.
Dia menjelaskan uang palsu paling banyak adalah lembaran untuk uang yang Rp50 ribuan, lebih jumlahnya 11.800 lembar, kedua, uang lembaran Rp100 ribu dengan jumlah 8 ribuan lembar dan Rp20 ribu jumlahnya 800 lalu uang 10 ribu, dan Rp5 ribu dan Rp2 ribu.
Baca Juga
"Kita memastikan uang yang ada beredar di masyarakat adalah yang benar-benar asli, hasil cetakan sempurna dari Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia). Sehingga masyarakat tidak perlu ragu bahwa uang yang dipegangnya, adalah uang yang asli, terbitan dari BI yang dikeluarkan, dicetak dari Peruri," ungkapnya.
Wiwiek mengatakan pihaknya sepakat bersama Polda dan Pengadilan Negeri bahwa kedepannya secara periodik akan terus melakukan kerjasama baik secara preventif.
"Kita juga punya sosialisasi lima jangan (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi). Kita juga akan terus sosialisasi ciri ciri keaslian uang rupiah kita," ucapnya.
Dia menambahkan yang bisa memutuskan uang palsu hanya BI, melalui BI-CAC yang merupakan suatu informasi sebagai pusat data, hasil penelitian dan pelaporan temuan uang palsu dengan fungsi pengklasifikasian karakteristik masing-masing uang palsu atas hasil analisis laboratorium.