Bisnis.com, BATAM – Sebanyak 49 kontainer sampah yang terkontaminasi bahan berbahaya beracun (B3) di Kota Batam bakal direekspor ke negara asalnya. Proses perdana reekspor dilakukan mulai Senin (29/7) dan selanjutnya dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap pertama ini, dilakukan pemulangan sebanyak 7 kontainer sampah plastik milik PT Arya Wiraraja ke negara asal barang ini, dengan perincian dua kontainer akan dikirim kembali ke Prancis dan lima sisanya akan dikembalikan ke Hongkong.
Pada prosesnya ke-7 kontainer ini akan dibawa dari Batam menuju ke Singapura terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemulangan ke Perancis dan Hongkong.
Sebelum dibawa ke Singapura, kontainer-kontainer ini kembali diperiksa oleh petugas dari Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam dengan disaksikan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pada saat pintu kontainer dibuka ketika pemeriksaan, sampah plastik ini mengeluarkan bau yang cukup menyengat. Bau tak sedap dari dalam tumpukan sampah plastik berbagai jenis ini bahkan tetap tercium meskipun menggunakan masker.
“Harus diperiksa dulu isinya, biar jelas tidak ada yang ditukar,” kata Kepala KPU BC Batam Susila A Brata sesaat sebelum kontainer ini dipindahkan dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam ke atas kapal untuk dibawa ke Singapura.
Proses pemulangan 42 kontainer sisanya, Susila menuturkan hal tersebut akan menyesuaikan dengan jadwal kapal yang akan berangkat ke negara asal kontainer-kontainer ini. Namun demikian pihaknya meyakini kalau prosesnya tidak akan melebihi tenggat waktu 90 hari seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2016 atau pada pertengahan September mendatang.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan adanya proses hukum atas kasus masuknya 65 kontainer yang 49 di antaranya mengandung B3 dan sampah ini, Susila menyampaikan pihaknya hanya memfasilitasi hal tersebut, sedangkan prosesnya akan dilakukan oleh KLHK bersama denga unsur dari kepolisian.
Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah non B3 KLHK, Rima Yulianti menuturkan sesuai dengan aturan yang berlaku barang yang tidak sesuai dengan ketentuan harus segera di lakukan proses reekspor dengan biaya ditanggung oleh pihak yang melakukan impor.
Dalam hal ini terhadap ke-49 kontainer ini ditanggung oleh PT Royal Citra Bersama yang bertanggung jawab atas 27 kontainer. Sisanya dimiliki oleh PT Arya Wiraraja sebanyak 7 kontainer, PT Tan Indo Sukses 6 kontainer, dan PT Hong Tay sebanyak 9 kontainer.
Secara aturan, kata Rima, ke-4 perusahaan ini telah memenuhi persyaratan yang ada, seperti dokumen persetujuan impor dan data manifestasi barang dari surveyor yang melakukan survei ke negara asal barang ini. Hanya saja, memang ketika dilakukan uji laboratorium, didapati mengandung B3 dan sampah.
“Mereka secara aturan memenuhi persyaratan impor, tapi memang barang tersebut mengandung B3, persisnya mengandung unsur logam berat sehingga harus direekspor,” kata Rima. (K41)