Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Optimalkan Pajak Daerah

Pemerintah Kota Palembang menegaskan kebijakan optimalisasi pajak daerah, seperti pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan, tidak akan membebani masyarakat maupun pelaku usaha di kota itu.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menegaskan kebijakan optimalisasi pajak daerah, seperti pajak restoran dan pajak bumi dan bangunan, tidak akan membebani masyarakat maupun pelaku usaha di kota itu.

 

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan optimalisasi pajak daerah yang gencar dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan dan bahkan merupakan rekomendasi dari koordinasi supervisi (korsuv) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

 

“KPK menghitung potensi PAD Kota Palembang bisa meningkat sampai Rp2 triliun yang bersumber dari 9 pajak daerah. Akan tetapi kami [pemkot dan DPRD Kota Palembang] coba gali dulu Rp550 miliar,” katanya, Selasa (9/7/2019).

 

Untuk menggarap potensi tersebut, kata dia, pemkot mulai menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). Harnojyo mengakui, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

 

“Saya siap tidak populer. Akan tetapi perlu diketahui bahwa terdapat 260.000 objek pajak atau 69% dari total objek pajak PBB yang sudah dibebaskan dengan nilai maksimal Rp300.000,” katanya.

 

Harnojoyo menerangkan pihaknya menargetkan dapat meraih PAD sebesar Rp1,3 triliun hingga akhir tahun ini. Dirinya berkomitmen hasil pendapatan itu bakal dinikmati masyarakat melalui pembangunan, salah satunya perbaikan jalan yang rusak.

 

Dia menambahkan terkait pengenaan pajak restoran dan rumah makan sebesar 10% merupakan kebijakan lama. Hanya, saja pemkot ingin mengoptimalkan pendapatan dari sektor itu melalui pemasangan tapping box.

 

“Tapping box itu dipasang untuk mengetahui estimasi pajak yang dihimpun dari omset restoran. Selama ini memang setiap pendirian rumah makan, pemerintah sudah menitip 10% untuk pajak, siapapun yang makan dan berapa pun harga yang mereka jual,” jelasnya.

 

Harnojoyo mengaku selama ini pihaknya kesulitan untuk memerkirakan besaran pajak yang disetor pemilik rumah makan. Pasalnya, kadang tidak sesuai dengan omset yang pelaku usaha dapatkan. Sekarang dengan tapping box, setiap transaksi di tempat itu dapat terukur.

 

Tapping box berfungsi untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales.

 

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengerahkan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk mengawasi penerapan tapping box di setiap rumah makan.

 

“Ada servernya di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) jadi ketika pemilik mau matikan alat itu bakal ketahuan. Kami tidak main-main, jika tidak patuh ya izinnya tidak kita keluarkan,” katanya.

 

Sampai hari ini, Pemkot Palembang telah memasang sekitar 300 unit tapping-box di restoran dan rumah makan. Hingga akhir tahun ini, ditargetkan terpasang sebanyak 1.000 unit tapping box supaya PAD senilai Rp1,3 triliun dapat tercapai.

 

Sebelumnya, Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengimbau pelaku usaha dapat mendukung program Pemkot Palembang dan tidak menghambat selama proses pemasangan tapping box.

 

Jika pemilik menolak untuk memasang e tax maka pihaknya akan mencabut izin dari restoran dan rumah makan tersebut. Selain mencabut pihaknya juga bisa menyegel lokasi tersebut.

 

"Jika tempat usaha tidak berkenan untuk dipasang, maka kita tidak segan-segan untuk meakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin dan menyegel izin usaha objek usaha tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper