Bisnis.com, SEIRAMPAH — Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, mengeluarkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan Perkotaan.
"Penghapusan denda itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Serdang Bedagai sejak tahun 1995—2018 berlaku mulai 8 Juli hingga 30 Agustus 2019," kata Kepala Bapenda Serdang Bedagai M. Zuhri Lubis seperti dikutip Antara, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB dapat membayarkan kewajibannya tanpa dikenai denda dan bisa langsung mendatangi Kantor Bank Sumut terdekat maupun Kantor Bapenda Kompleks Kantor Bupati Sergai pada jam kerja.
Namun, lanjutnya, penghapusan itu hanya berlaku bagi denda tunggakan, sedangkan nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan.
"Baik sebelum penyesuaian nilai jual objek pajak pada 2018 maupun sesudahnya," kata Zuhri.
Penghapusan PBB-P2 ini dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah khususnya PBB dan memberi keringanan kepada penunggak pajak dalam melunasi tunggakan.
Baca Juga
Zuhri berharap agar dengan program pemutihan denda itu mengundang minat para wajib pajak yang bertahun-tahun menunggak pembayaran pajak melunasi kewajiban mereka.
"Inilah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya tanpa harus dikenakan denda," katanya.