Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Serdang Bedagai Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Penghapusan hanya berlaku bagi denda tunggakan, sedangkan nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan.

Bisnis.com, SEIRAMPAH — Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, mengeluarkan kebijakan berupa program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan Perkotaan.

"Penghapusan denda itu diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Serdang Bedagai sejak tahun 1995—2018 berlaku mulai 8 Juli hingga 30 Agustus 2019," kata Kepala Bapenda Serdang Bedagai M. Zuhri Lubis seperti dikutip Antara, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB dapat membayarkan kewajibannya tanpa dikenai denda dan bisa langsung mendatangi Kantor Bank Sumut terdekat maupun Kantor Bapenda Kompleks Kantor Bupati Sergai pada jam kerja.

Namun, lanjutnya, penghapusan itu hanya berlaku bagi denda tunggakan, sedangkan nilai pokok tunggakan PBB-P2 tetap harus dibayarkan.

"Baik sebelum penyesuaian nilai jual objek pajak pada 2018 maupun sesudahnya," kata Zuhri.

Penghapusan PBB-P2 ini dilaksanakan dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah khususnya PBB dan memberi keringanan kepada penunggak pajak dalam melunasi tunggakan.

Zuhri berharap agar dengan program pemutihan denda itu mengundang minat para wajib pajak yang bertahun-tahun menunggak pembayaran pajak melunasi kewajiban mereka.

"Inilah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya tanpa harus dikenakan denda," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper