Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASN di Musi Banyuasin Kena Sanksi jika Bolos

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menegaskan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintah tersebut yang bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2019.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menegaskan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintah tersebut yang bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2019.

Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ujarnya, Senin (10/6/2019).

Sunaryo menjelaskan dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

“Sementara untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin juga semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni agar pelayanan di Pemkab Muba kepada masyarakat bisa kembali normal.

Dodi mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN yang sudah banyak mendapat jatah libur Lebaran untuk tidak masuk saat hari pertama kerja karena waktu liburan sudah cukup banyak diberikan.

"Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan cuti nasional yang waktunya satu minggu," ujar bupati.

Para ASN itu sudah mendapat cuti sejak 3 Juni 2019, sehingga pada 10 Juni 2019 mereka diwajibkan untuk masuk kerja. Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan sanksi tegas akan menantinya.

“Sanksi pasti diberikan karena kalau tidak seperti itu pasti mereka banyak yang tidak akan masuk tetapi berdasarkan tahun sebelumnya, alhamdulillah hampir semuanya masuk kerja,” ujarnya.

 Terkait kewajiban ASN harus masuk saat hari pertama kerja tersebut, pihaknya sudah memberikan surat edaran melalui Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kabupaten Muba.

 "Jadi dengan adanya surat edaran itu kami tidak akan mentoleransi ASN yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran, semuanya harus masuk," kata Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper