Bisnis.com, PEKANBARU -- Tidak perlu menunggu lama, setelah berangkat ke Jakarta pada malam kemarin, proses rekapitulasi nasional hasil pemilu di Provinsi Riau akhirnya diterima dan disahkan oleh KPU pusat, hanya dalam waktu 2,5 jam.
Baca Juga
Ketua KPU Riau Ilham M. Yasir mengatakan dengan pengesahan itu, hasil pemilu di Riau berupa suara parpol di DPRD Riau dan kabupaten kota telah disahkan.
"Alhamdulillah untuk rekapitulasi nasional hasil pemilu 2019 di Provinsi Riau sudah diterima dan disahkan pukul 15.30 WIB, dan mengesahkan perolehan suara sah parpol di DPRD kabupaten kota dan provinsi Riau," katanya Senin (20/5/2019).
Sebelumnya pada pukul 13.00 WIB tadi dia menyatakan harapannya semoga proses rekapitulasi nasional hasil pemilu 2019 di Riau bisa berjalan lancar, dan caleg DPRD kabupaten dan kota serta tingkat provinsi dapat disahkan.
Adapun KPU Riau menggesa proses rekapitulasi tingkat provinsi setelah sempat molor dua kali, dari jadwal sebelumnya pada pekan lalu dan diundur menjadi Sabtu (18/5/2019).
Namun karena proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkalis belum rampung, penghitungan tingkat provinsi ditunda menjadi Minggu sore, dan setelah tuntas, para komisioner KPU Riau langsung bertolak ke Jakarta di malam hari yang sama.
Hasil akhir rekapitulasi KPU Riau menunjukkan untuk pilpres dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Sandi dengan suara sebesar 61,26 persen, sementara pasangan Jokowi-Amin meraih suara 38,49 persen.
Dengan total suara sah sebanyak 3.224.000 suara dan tidak sah sebanyak 47.530 suara. Angka partisipasi pada pilpres tahun ini mencapai 78,15 persen.