Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BBPOM Palembang Masih Temukan Tahu Berformalin di Pasar

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Palembang masih menemukan pabrik tahu yang memproduksi tahu berformalin di kota itu meski telah menindak tegas pemilik pabrik ke ranah hukum.
Dinda Wulandari
Dinda Wulandari - Bisnis.com 13 Mei 2019  |  20:51 WIB
BBPOM Palembang Masih Temukan Tahu Berformalin di Pasar

Bisnis.com, PALEMBANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Palembang masih menemukan pabrik tahu yang memproduksi tahu berformalin di kota itu meski telah menindak tegas pemilik pabrik ke ranah hukum.

Kepala Bidang Penindakan BBPOM Palembang, Tedy Wirawan, mengatakan pihaknya sudah menyeret tiga pabrik tahu yang ketahuan membuat tahu dengan campuran formalin ke pengadilan baru-baru ini.

“Mungkin [produsen tahu] belum jera padahal kami sudah melakukan [tindakan] sampai ke pengadilan dan mengajak kepolisian tetapi nyatanya masih ada tahu yang berformalin,” katanya, Senin (13/5/2019).

Dia mengemukakan ketiga pabrik tersebut merupakan 2 pabrik di Kota Palembang dan 1 pabrik di Kabupaten Muara Enim.

Tedy mengatakan tindakan tegas tersebut juga telah dilakukan pihaknya pada tahun lalu di mana ada lima pemilik pabrik tahu yang diseret ke pengadilan.

Dia melanjutkan kendati sudah ada total 8 pabrik tahu yang berhasil ditindak, namun BBPOM tetap melakukan penindakan dalam waktu dekat ini.

Menurut dia, sentra pabrik penghasil tahu ada di daerah Bukit, Padang Selasa, Kenten, Kamboja dan Tanjung Sari.

Dalam satu hari pabrik ini mampu mendistribusikan tahu sampai 1 ton lebih ke penjual-penjual yang ada di pasar

Oleh karena itu, kata dia, hampir di semua pasar kami temui makanan yang mengandung formalin, seperti Pasar Lemabang,  Pasar 10 Ulu dan Pasar Jakabaring.

Sementara untuk pedagang pasar yang menjual tahu berformalin, kata dia, akan mendapat pembinaan rutin dari BBPOM.

Namun demikian, Teddy memastikan, jika pedagang tersebut terbukti menambah formalin dalam dagangannya maka akan ditindak tegas serupa produsen tahu hingga sanksi kurungan penjara maksimal lima tahun.

Dia menjelaskan perbedaan tahu formalin dan nonformalin terletak pada daya tahan produk tersebut, di mana tahu yang dicampur formalin bisa tahan hingga 3 hari.

“Sementara tahu yang tidak berformalin hanya tahan selama 1 hari, jadi jika di campur formalin distributor beranggapan tidak akan merugi jiak tidak habis,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

palembang bbpom
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top