Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftarkan Merek Anker, Sari Incofood Disebut Hambat Delta Djakarta

PT Sari Incofood Corporation, pabrik minuman instan berupa kopi, cokelat, krimer dan teh yang berada di Sumatra Utara disebut menghambat PT Delta Djakarta untuk melakukan ekspansi bisnis karena mendaftarkan merek Anker pada tujuh produknya.
Produk PT Delta Djakarta/Bisnis.com
Produk PT Delta Djakarta/Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN--PT Sari Incofood Corporation, pabrik minuman instan berupa kopi, cokelat, krimer dan teh yang berada di Sumatra Utara disebut menghambat PT Delta Djakarta untuk melakukan ekspansi bisnis karena mendaftarkan merek Anker pada tujuh produknya. 

Kuasa Hukum PT Delta Djakarta, Niki Budiman dari Winn Attorney Law mengatakan penggugat merasa terhambat untuk melakukan ekspansi bisnis karena pendaftaran merek Anker ternyata tercatat atas nama PT Sari Incofood pada 2007. 

Kendati telah terdaftar sejak 2007, tak ada satu pun produk PT Sari Incofood yang dirilis menggunakan merek Anker. Oleh karena itu, pihaknya menggugat pabrik pembuat kopi instan Indocafe agar merek Anker bisa didaftarkan atas nama Delta Djakarta.

Dalam petitumnya, Delta Djakarta meminta agar merek Anker yang terdaftar di tujuh produk atas nama PT Sari Incofood Corporation dihapuskan dalam daftar merek.

Perinciannya, produk dengan nomor IDM000117724, IDM000117725, IDM000117726, IDM000117400, IDM000117401, IDM000117402 dan IDM000117403 yang menggunakan merek Anker. 

"Saat [Delta Djakarta] mau mengajukan [pendaftaran merek], tertolak. Padahal merek itu tidak digunakan. Karena Delta Djakarta tidak bisa melakukan ekspansi. Jadi kami meminta agar pendaftarannya saat ini dihapus,'' ujarnya

Adapun, gugatan dilakukan berdasarkan pasal 74 Undang Undang Merek.

Pada pasal tersebut disebutkan penghapusan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak ketiga melalui Pengadilan Niaga bila merek tersebut tak digunakan dalam kurun waktu tiga tahun sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. 

Dari dasar tersebut, pihaknya mendaftarkan gugatan pada 22 Februari 2019 dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Mdn.

Menurutnya, penggugat menilai adanya itikad tidak baik karena merasa tergugat mendompleng merek Anker.

Dia menilai penggugat tak bisa menikmati hasil riset, pengembangan produk dan promosi untuk mempopulerkan merek tersebut. 

Pada April 2017 dan Juli 2017, katanya, mendaftarkan merek Twist by Anker dan Anker Twist pada kelas 32 dan kelas 33 secara berturut-turut.

Sayangnya, Direktorat Kekayaan Intelektual menolak permohonan tersebut pada Juli 2018 karena merek Anker telah terdaftar lebih dulu atas nama tergugat. 

Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan sebelum akhirnya diputuskan. Sidang pada hari ini ditunda karena bukti yang disajikan seharusnya dilengkapi dengan kesimpulan.  

"Ketenaran merek Anker milik penggugat [telah] diboncengi oleh tergugat dengan mendaftarkan etiket merek yang memiliki persamaan secara keseluruhanya dengan merek Anker milik penggugat untuk memeroleh keuntungan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper