Bisnis.com, PEKANBARU - Pemprov Riau telah menyiapkan rancangan perda revisi yang mengatur tentang pembentukan dan susunan satuan kerja perangkat daerah, sehingga jumlah satker akan berkurang dari saat ini.
Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan rencana itu sudah masuk dalam program pembentukan perda 2019, yaitu merevisi Perda Nomor 4/2016.
"Sudah masuk propemda 2019, kami akan kirim drafnya ke DPRD dalam waktu dekat," katanya Jumat (29/3/2019).
Dia menjelaskan usulan revisi perda itu akan merampingkan satuan kerja di pemprov dari saat ini sebanyak 40 menjadi 36.
Pengurangan ini terjadi karena pemprov melakukan penggabungan, dan juga pemisahan satuan kerja.
Beberapa diantaranya adalah pembentukan Dinas Perkebunan, yang dipisahkan dari satker saat ini yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
Lalu penggabungan Dinas Perindustrian, dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.