Bisnis.com, MEDAN -- PT Delta Djakarta Tbk. menggugat PT Sari Incofood Corporation, pabrik kopi instan, krimer, teh dan cokelat instan, atas pendaftaran merek Anker terhadap tujuh produknya.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Niaga Medan, Jumat (22/3/2019), sidang gugatan merek tersebut bakal digelar pada Senin (25/3), dengan agenda replik. Sebelumnya, pihak tergugat sempat tak menghadiri sidang pertama, Senin (9/3).
Adapun perkara dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Mdn itu didaftarkan pada Jumat (22/2).
Dalam petitumnya, Delta Djakarta meminta agar merek Anker yang terdaftar di tujuh produk atas nama PT Sari Incofood Corporation dihapuskan dalam daftar merek. Perinciannya, produk dengan nomor IDM000117724, IDM000117725, IDM000117726, IDM000117400, IDM000117401, IDM000117402 , dan IDM000117403 yang menggunakan merek Anker.
Sementara itu, merek Anker telah digunakan Delta Djakarta untuk lini usaha minuman beralkoholnya dan sudah terdaftar sejak 1983 di Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.