Bisnis.com, MEDAN--PT Kertas Kraft Aceh (Persero) mengajukan permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Negeri Niaga Medan.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2019), permohonan diajukan atas nama Kamarudin Isa dengan Safaruddin sebagai kuasa hukum perusahaan.
Adapun, dalam petitumnya, pemohon meminta agar permohonan kepailitan dikabulkan. Permohonan disampaikan pada 14 Maret 2019 dengan nomor perkara: 1/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Mdn.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero) merupakan satu dari enam perusahaan pelat merah yang masuk dalam daftar restrukturasi.
Dari catatan Bisnis pada November 2018, perusahaan telah menghentikan operasi karena menghadapi beberapa kendala operasional yang berimbas pada kondisi keuangan.
Namun restrukturisasi jangka pendek telah berhasil dilakukan melalui optimalisasi aset.
Baca Juga
Selanjutnya, dilakukan restrukturisasi lanjutan melalui upaya pengoperasian kembali pabrik kertas kraft.
Skema tentang keandalan pasokan bahan baku dan pasar telah dikaji kelaikannya, sementara operasional pabrik menunggu investor.
Perusahaan didirikan untuk memenuhi kebutuhan kertas kantung semen dalam negeri.
Dari laman resmi perusahaan, pabrik PT Kertas Kraft Aceh memiliki kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.
Keberadaan pabrik pun untuk memanfaatkan produksi kayu serta pinus merkusi.