Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menegaskan agar seluruh perusahaan di kota itu menerapkan kenaikan upah minimum kota atau UMK 2019 yang telah ditetapkan senilai Rp2,91 juta.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Nofiar Marlena, mengatakan banyak ditemukan kasus-kasus tenaga kerja yang tidak dibayar sesuai upah minimum.
“Persoalan yang sering kita temui di lapangan, kadang-kadang tenaga kerja itu baru mengatakan mereka gajinya tidak sesuai dengan UMK, saat mereka di PHK,” katanya, Rabu (27/2/2019).
Nofi berharap, tenaga kerja di manapun tidak takut untuk melaporkan adanya perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003, memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah. Jadi ada bedanya antara upah yang sudah bekerja satu tahun, dua tahun dan tiga tahun.
Baca Juga
Selain itu, dalam UU tenaga kerja, bahwa perusahaan termasuk pemerintah dilarang dan mencegah terjadinya PHK.
"Jika ada perusahaan yang melakukan pemecatan gara-gara pegawainya melaporkan perusahaan tidak memberikan upah sesuai standar. Maka ada sanksi pidana dan denda bagi mereka mengabaikan UU Ketenagakerjaan," katanya.
Nofiar mengemukakan sejauh ini, tidak ada perusahaan yang protes ataupun melakukan pengaduan dan penangguhan terkait penerapan kenaikan UMK Palembang yang sudah diumumkan.
"Sampai sekarang belum ada, baik surat dari provinsi maupun pihak perusahaan yang datang langsung meminta penangguhan atau penundaan terkait penerapan UMK baru," katanya.