Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Minta Perusahaan Naikkan UMK Sesuai Besaran Rp2,91 Juta

Pemerintah Kota Palembang menegaskan agar seluruh perusahaan di kota itu menerapkan kenaikan upah minimum kota atau UMK 2019 yang telah ditetapkan senilai Rp2,91 juta.

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menegaskan agar seluruh perusahaan di kota itu menerapkan kenaikan upah minimum kota atau UMK 2019  yang telah ditetapkan senilai Rp2,91 juta.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang,  Nofiar Marlena, mengatakan banyak ditemukan kasus-kasus tenaga kerja yang tidak dibayar sesuai upah minimum.

“Persoalan yang sering kita temui di lapangan, kadang-kadang tenaga kerja itu baru mengatakan mereka gajinya tidak sesuai dengan UMK, saat mereka di PHK,” katanya, Rabu (27/2/2019).

Nofi berharap, tenaga kerja di manapun tidak takut untuk melaporkan adanya perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai dengan upah minimum.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003, memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah. Jadi ada bedanya antara upah yang sudah bekerja satu tahun, dua tahun dan tiga tahun.

Selain itu, dalam UU tenaga kerja, bahwa perusahaan termasuk pemerintah dilarang dan mencegah terjadinya PHK.

"Jika ada perusahaan yang melakukan pemecatan gara-gara pegawainya melaporkan perusahaan tidak memberikan upah sesuai standar. Maka ada sanksi pidana dan denda bagi mereka mengabaikan UU Ketenagakerjaan," katanya.

Nofiar mengemukakan sejauh ini, tidak ada perusahaan yang protes ataupun melakukan pengaduan dan penangguhan terkait penerapan kenaikan UMK Palembang yang sudah diumumkan.

 "Sampai sekarang belum ada, baik surat dari provinsi maupun pihak perusahaan yang datang langsung meminta penangguhan atau penundaan terkait penerapan UMK baru," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper