Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah di Provinsi Riau, yang menawarkan pilihan bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf.
Program ini sesuai dengan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi. Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala yang tidak terputus.
Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia dalam keterangan resminya menyatakan senang dengan hadirnya program Wakaf dari Prusyariah.
Menurut dia Riau dikenal dengan potensi ekonomi syariahnya dan masyarakat Melayu yang kental dengan nuansa syariat Islam.
“Kami sangat senang menghadirkan Program Wakaf dari PRUsyariah di Provinsi Riau sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu, We Do Good atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan’," katanya Kamis (21/2/2019).
Dia menjelaskan program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan.
Program ini juga melengkapi serangkaian produk dan layanan asuransi berbasis syariah yang komprehensif dari Prudential.
Sementara itu Muhammad Yusuf Helmy, Corporate Director of Business Services - KARIM Consulting Indonesia, menjelaskan harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, properti, perkebunan, dan lain-lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Harta wakaf pada masa kini juga dapat berupa uang (cash waqf), seperti melalui manfaat asuransi dan manfaat investasi dari polis asuransi jiwa syariah.
“Pengelolaan dana wakaf secara profesional sangat penting untuk memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Karena itu, Prudential Indonesia bermitra dengan tiga lembaga wakaf atau nazhir yang terpercaya, yaitu Dompet Dhuafa, iWakaf dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI). Nasabah dapat memilih nazhir di antara ketiga lembaga tersebut.
Adapun bagi nasabah yang sudah memiliki polis asuransi unit link Prudential, mereka dapat mewakafkan hingga 95% dari manfaat asuransi dengan membeli polis asuransi syariah baru. Sedangkan nasabah baru dapat mewakafkan hingga 45% dari manfaat asuransinya.