Bisnis.com, PEKANBARU -- KPU Provinsi Riau akan melakukan pendataan pemilih tambahan di luar daftar pemilih tetap, khususnya masyarakat yang telah melakukan perekaman dan pencetakan E-KTP.
Baca Juga
Komisioner KPU Riau Ilham Yasir mengatakan jumlah DPT Riau hasil dua kali perbaikan untuk Pemilu 2019 pada 17 April mendatang, yakni sebanyak 3.863.830 orang. DPT ini telah diplenokan oleh KPU Riau pada akhir 2018 lalu.
Dia menambahkan pendataan lanjutan ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang ditujukan kepada masyarakat pemilik hak suara namun tidak masuk dalam DPT, karena baru mendapatkan E-KTP tahun ini.
Dia menambahkan pendataan lanjutan ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang ditujukan kepada masyarakat pemilik hak suara namun tidak masuk dalam DPT, karena baru mendapatkan E-KTP tahun ini.
"Untuk pemegang E-KTP sebenarnya dapat memilih di hari-H pemilu, datang setelah pukul 12.00 WIB. Namun risikonya tidak dapat mengakomodir semua pemilih dan sangat bergantung di jumlah surat suara," katanya Selasa (12/2/2019).
Karena itu bagi pemegang E-KTP akan dilakukan pendataan untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus pada pemilu April mendatang.
Tahapan pendataan ini dilakukan mulai Maret nanti, pada tingkat desa, kecamatan, sampai di tingkat kabupaten dan kota selama 15-17 Maret 2018.
Sistem yang digunakan pada pendataan ini kata Ilham, bersifat partisipatif. Sehingga masyarakat yang belum masuk dalam DPT pemilu, dapat melapor kepada petugas kelurahan.
"Ini solusinya, kalau masih ada yang memegang E-KTP tapi tidak masuk dalam daftar pemilu ya tinggal menunggu memilih setelah pukul 12.00 WIB di hari pemilihan itu," katanya.
Dia menambahkan untuk pemilih yang sedang di luar wilayah TPSnya, bisa menggunakan formulir A-5 untuk masuk ke dalam kelompok daftar pemilih tambahan.