Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pers Dukung Aturan Kerja Sama Publikasi Media di Pemkot Palembang

Dewan Pers mengapresiasi kebijakan pengaturan kerja sama publikasi media massa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.
Ilustrasi:Sungai Musi, Palembang/indonesia.travel
Ilustrasi:Sungai Musi, Palembang/indonesia.travel

Bisnis.com, PALEMBANG – Dewan Pers mengapresiasi kebijakan pengaturan kerja sama publikasi media massa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ratna Komala, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, pada Senin (7/1/2019).

Menurut Ratna kebijakan itu harus didukung penuh oleh seluruh media massa yang ada di Kota Palembang, karena tujuannya untuk melindungi profesionalisme media itu sendiri.

“Kalau perusahaan medianya memang sudah sesuai dengan aturan yang ada, kenapa harus tidak setuju?, justru harus didukung, karena memang harus ada pembedaan antara media profesional dengan media yang abal-abal,” katanya.

Selain itu, bahwa aturan verifikasi ini memang amanat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, dimana disebutkan pada Bab 1 pasal 1, bahwa dalam rangka menjunjung profesionalisme maka setiap mereka yang melakukan kerja-kerja jurnalistik tersebut mesti taat terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Jadi setiap perusahaan pers yang profesional harus mengikuti aturan, termasuk mengikutsertakan wartawannya untuk mengikuti ujian kompetensi, dan mendaftarkan perusahaan nya ke Dewan Pers, yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah berdasarkan UU Pers nomor 40 tahun 1999,” katanya.

Sementara itu, Kabag Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy, menjelaskan bahwa aturan ini hanya untuk mengatur terkait kerjasama publikasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Palembang.

Amir menegaskan bahwa sosialisasi terkait aturan ini sudah disampaikan sejak lama, dan sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

Dirinya memaklumi apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan ini, karena hal ini memang hasil rekomendasi dari Dewan Pers dan amanat undang-undang. 

“Kalau perusahaan persnya sudah sesuai dengan aturan ya tenang saja, silahkan ajukan penawaran, dan akan kami verifikasi lagi,” katanya.

Namun demikian, kata dia,  perusahaan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers pun belum tentu penawaran kerjasamanya bisa diterima, karena memang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper