Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkat Razia, Pendapatan Pajak Riau Meningkat

Usaha Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau untuk mendongkrak penerimaan daerahnya berhasil dilaksanakan. Salah satu pendorong yaitu rutinnya razia kendaraan bermotor oleh pemda setempat.

Bisnis.com, PEKANBARU -- Usaha Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau untuk mendongkrak penerimaan daerahnya berhasil dilaksanakan. Salah satu pendorong yaitu rutinnya razia kendaraan bermotor oleh pemda setempat.

Menjelang akhir 2018, data pemprov menunjukkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Riau mencapai 97% target sepanjang tahun, atau senilai Rp3,03 triliun.

Angka ini didapat dari lima sektor yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Dari kelima sektor itu, yang paling berkontribusi besar yakni PKB, BBNKB, disusul PBBKB. Untuk dua pendapatan pajak pertama realisasinya di atas 100%. Keduanya meningkat setelah dilakukan razia kendaraan bermotor secara rutin, oleh pemda melalui Bapenda provinsi dan kabupaten kota.

Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra mengatakan untuk penerimaan PKB, target tahun ini ditetapkan senilai Rp995 miliar. Sedangkan realisasinya sudah mencapai Rp1,03 triliun atau 103,5% target.

Lalu untuk target BBNKB tahun ini dipatok Rp828 miliar dengan angka realisasi Rp868 miliar, atau sekitar 104,8% target.

"Angka realisasi ini bisa melebihi target berkat sejumlah terobosan yang dilakukan, seperti rutin menggelar razia kendaraan, serta program pemutihan denda pajak yang digelar Oktober sampai akhir November," katanya Jumat (28/12/2018).

Untuk program razia kendaraan, pemprov menjalin kerjasama dengan kepolisian dan dinas perhubungan. Kegiatan ini digelar sejak Oktober hingga Desember.

Pada saat razia dilaksanakan, pemilik kendaraan akan diminta menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang juga mencantumkan bukti bayar PKB tahunan.

Bila ditemukan pemilik kendaraan belum membayar pajak, diberikan pilihan apakah membayar pajak ditempat, atau STNK akan ditahan dan diberikan waktu tiga hari melakukan pembayaran ke Samsat dan Bapenda Riau.

Dengan langkah ini, tentu saja pemilik kendaraan tidak punya pilihan lain kecuali melunasi tunggakan pajak yang belum dibayar tersebut.

Dari pendataan Bapenda, diperkirakan sekitar 65% kendaraan yang terjaring razia dalam setiap kegiatan dan operasi bersama, sudah patuh membayarkan pajak kendaraannya.

"Sisanya belum membayarkan pajak, dan ini yang kami tetapkan sanksi berupa penahanan STNK sampai tagihan pajak dilunasi," katanya.

Selain menggelar razia, ada pula program pemutihan denda pajak yang sudah dilaksanakan Bapenda selama Oktober-November lalu.

Program pemutihan denda pajak ini, diluncurkan untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar tunggakan pajak, tanpa harus terbebani biaya denda yang dikenakan karena telat membayar. Selama program ini digelar, Bapenda menargetkan penerimaan PKB senilai Rp25 miliar.

Sementara itu di akhir Mei lalu, Bapenda Riau juga telah menggandeng Bank Riau Kepri untuk menjalankan program e-Samsat. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan bisa membayarkan pajaknya secara online.

Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Gubernur mengatakan, program e-Samsat antara Bapenda dengan Bank Riau Kepri ini sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

"Dengan program aplikasi ini, masyarakat bisa membayar pajak menjadi semakin cepat, mudah, dan praktis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper