Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Riau Tertibkan 1.990 Alat Kampanye yang Melanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi se- Riau telah menertibkan 1.990 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
Spanduk dukungan atas pelaksanaan Asian Games 2018 terpampang di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Spanduk dukungan atas pelaksanaan Asian Games 2018 terpampang di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi se- Riau telah menertibkan 1.990 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, Peraturan KPU No 23 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu No 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 tentang Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019.

Khususnya di SE tersebut menjelaskan bahwa pengawasan dan penertiban APK dilakukan berdasarkan pada lokasi, menimbang estetika lingkungan, serta izin pemasangan dan materi lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Bawaslu se- Riau mencatat 1.990 APK yang terdiri dari Baliho, Umbul-umbul, Spanduk, dan Sticker yang menyalahi aturan.

Bawaslu Provinsi Riau telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu melalui Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau agar menghitung berapa banyak APK yang terpasang di tiap kelurahan/desa dan menyurati ke setiap partai politik 1x24 jam untuk menurunkan sendiri APK-APK yang melanggar aturan tersebut.

"Kemaren, kami sudah instruksikan Bawaslu se Riau untuk melakukan penurunan APK yang masih bandel yang terpasang pada Billboard berbayar terutama di jalan protokol," katanya Rabu (19/12/2018).

Rusidi menambahkan, "Menurut laporan yang saya terima, di Pekanbaru saja, tadi malam 11 baliho dengan ukuran 4X6 meter yang terpasang di hampir ruas jalan protokol Pekanbaru, telah diturunkan Bawaslu Kota Pekanbaru."

APK yang terpasang di Bilboard berbayar terutama di jalan-jalan protokol menjadi target utama Bawaslu se- Riau dalam penertiban APK, karena jalan-jalan protokol merupakan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.

"Kami akan terus melakukan penertiban ini selama masih ada yang melanggar." tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper