Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum, merupakan pelanggaran kampanye dan harus ditertibkan.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pemasangan stiker kampanye dan sosialisasi partai beserta caleg, hanya boleh dipasang di mobil operasional partai dan kendaraan pribadi.
"Kami dalam waktu dekat akan melakukan penertiban stiker kampanye di angkutan umum karena melanggar aturan kampanye, sekarang sedang koordinasi dengan bawaslu di kabupaten dan kota," katanya Kamis (13/12/2018).
Selain dengan bawaslu, Rusidi mengaku juga akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, beserta pihak kepolisian.
Tujuannya agar dapat bersama-sama melakukan razia dan menertibkan angkutan umum, yang dipasangi stiker kampanye karena menyalahi aturan.
Regulasi yang mengatur hal ini, yaitu PKPU Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, menjelaskan bahwa mobil yang bisa digunakan untuk ditempel stiker kampanye atau branding, hanya boleh mobil pribadi atau pelat hitam, serta mobil operasional partai politik.
Sementara untuk mobil angkutan umum atau pelat kuning, tidak diizinkan ditempel stiker kampanye. Salah satu alasan yang dijelaskan adalah stiker kampanye dapat mengganggu jarak pandang.