Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penertiban Reklame di Palembang Berlanjut

Pemerintah Kota Palembang telah merobohkan 9 tiang media reklame yang berada di sejumlah ruas jalan protokol kota itu sebagai upaya penertiban reklame.
Petugas menertibkan reklame yang melanggar peraturan Pemkot Palembang karena tidak mengantongi izin atau masa berlaku izinnya sudah habis/Istimewa
Petugas menertibkan reklame yang melanggar peraturan Pemkot Palembang karena tidak mengantongi izin atau masa berlaku izinnya sudah habis/Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang telah merobohkan 9 tiang media reklame yang berada di sejumlah ruas jalan protokol kota itu sebagai upaya penertiban reklame.
 
Kepala Bagian Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandy, mengatakan penertiban bakal terus berjalan karena tercatat ada 164 reklame yang diketahui tidak berizin atau masa izinnya telah habis.
 
“Total media reklame yg sudah dirobohkan sebanyak 9 tiang, dari total keseluruhan sebanyak 164 tiang reklame yg melanggar,” katanya, Rabu (12/12/2018).
 
Amiruddin mengatakan pemkot berkomitmen menertibkan reklame hingga tuntas karena telah mendapat pendampingan dan pengawasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Pemkot melalui sekretaris daerah kota  juga mengimbau kepada pemilik media reklame yang melanggar untuk membongkar sendiri sebelum ditertibkan,” katanya.
 
Sebelumnya, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial untuk terus digarap.
 
“Semua sumber PAD kami targetkan meningkat tahun depan, terutama pajak reklame dari tahun ini Rp19 miliar jadi Rp30 miliar,” katanya, Senin (10/12/2018).
 
Harno mengatakan Harnojoyo mengatakan, penataan reklame di Kota Palembang yang dilakukan, tidak hanya sebagai media informasi, tetapi ke depan semuanya harus sesuai estetika kota.
 
"Penataan ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi kita ingin agar reklame ini sesuai dengan keindahan kota," sampainya.
 
Ke depan, Harnojoyo juga berharap agar penyelenggara reklame dapat melaksanakan kegiatannya sesuai aturan yang ada. Dimana, setiap reklame harus memiliki izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper