Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang mengoptimalkan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan mengintegrasikan data pertanahan dengan Badan Pertahanan Nasional.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan selama ini para wajib pajak cukup direpotkan sistem lama. Dimana, setelah membayar masih harus menyerahkan berkas ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“Jadi kami telah menandatangani kerja sama host to host antara BPN dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang. Dengan begitu harga tanah, serta nilai jual dan sebagainya, tidak akan ada perbedaan lagi antara keduanya,” katanya,Rabu (5/12/2018).
Dia mengatakan perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari kedua sumber pajak itu.
“Perjanjian ini bertujuan, untuk memudahkan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah, yang mana target PBB naik Rp1 Miliar," terangnya.
Sementara itu Kepala BPPD Kota Palembang, Shinta Raharja mengatakan untuk mengejar kekurangan capaian, salah satu langkah yang tepat, adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak terkait.
“Artinya, ke depan tidak akan ada perbedaan lagi nilai suatu bangunan maupun tanah, tidak akan ada perbedaan lagi, dan masyarakat akan lebih dipermudah dalam kepengurusan berkas ke BPN dan BPPD,” katanya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya terus menggenjot penagihan PBB dan BPHTB. Shinta menerangkan, saat ini untuk target PBB sebesar Rp190 miliar dan sudah tercapai Rp157,7 miliar atau 83% sedangkan BPHTB dari target sebesar Rp156 miliar tercapai Rp122,5 miliar atau 78,59%.
"Dari estimasi target kita 91,67%, Insya Allah dua pajak ini bisa tercapai sampai akhir tahun," katanya.