Bisnis.com, SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, mewajibkan perusahaan-perusahaan konstruksi baik mitra maupun yang berinvestasi agar memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin pada Pembukaan Percepatan Uji Sertifikasi bagi Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) Terampil pada Jumat (30/11/2018) mengatakan Pemkab segera mengeluarkan aturan yang akan mewajibkan kontraktor memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat sesuai UU Jasa Kostruksi No. 2/2017.
Selain itu, Pemkab menargetkan minimal 3.000 tenaga kerja konstruksi di Musi Banyuasin (Muba) sudah tersertifikasi pada 2019.
"Tahun depan2019, kami akan melaksanakannya minimal 3.000 tenaga kerja, namun tidak menutup kemungkinan membukanya untuk tenaga kerja kabupaten tetangga. Selagi untuk kebaikan bersama, kami tidak akan menutup diri," ungkap Dodi.
Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan selain untuk meregistrasi dan menyertifikasi seluruh tenaga kerja konstruksi (TKK) terampil, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan komitmen para pengguna dan penyedia jasa dalam menggunakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
Mereka juga diharapkan menerapkan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) pada paket-paket pekerjaan konstruksi di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
"Tenaga kerja yang bersertifikat akan memberikan jaminan kualitas dan ketepatan pada pengerjaan proyek-proyek infrastruktur. Jadi tidak hanya cepat tapi juga aman," kata Gultom.