Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp25 miliar, lewat program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga
Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra mengatakan program ini akan berlangsung selama 40 hari, yaitu sejak 22 Oktober 2018 sampai 30 November 2018.
"Kami optimistis lewat program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, bisa meraih target penerimaan pajak Rp25 miliar, bahkan lebih," katanya Senin (19/11/2018).
Ispan menjelaskan dalam sehari pihaknya menerima setoran pajak kendaraan bermotor dari wajib pajak yang ikut program pemutihan denda pajak hingga Rp700 juta.
Dari perkiraan angka itu, sampai saat ini Bapenda Riau sudah menerima setoran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp24,1 miliar.
Dengan waktu yang masih tersisa selama 11 hari atau sembilan hari kerja, pihaknya meyakini target setoran pajak yang dipatok dari program ini dapat tercapai, bahkan lebih.
"Mudah-mudahan di sisa waktu program pemutihan denda pajak ini, ada banyak masyarakat yang akan menyetorkan kewajibannya untuk pembangunan daerah," katanya.
Adapun Riau saat ini berupaya mendongkrak pendapatan daerah dari pajak, untuk mengantisipasi defisit anggaran yang terjadi sejak akhir 2017 lalu.