Bisnis.com, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan warga Pekanbaru berinisial JB alias Boyok, sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Ustadz Abdul Somad.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan penetapan tersangka kepada pelaku dilakukan karena dia dianggap dengan sengaja menghina pendakwah yang akrab disapa UAS itu di akun Facebook pribadinya.
"Sudah selesai gelar perkara, dan menetapkan JB sebagai tersangka, penghinaan" katanya dalam keterangan resmi, Senin (8/10/2018).
Dia menjelaskan pelaku terancam dijerat pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
Meski demikian dalam penanganan tersangka tidak dilakukan penahanan karena masa hukuman yang dijerat di bawah lima tahun.
Kasus penghinaan UAS tersebut bergulir sejak 6 September 2018 lalu, saat tersangka mengunggah postingan yang dianggap menghina UAS. Tersangka dengan sengaja membuat status dengan ucapan tak pantas yang menyulut kemarahan masyarakat Riau.
Setelah itu Empat pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau kemudian melaporkan pemilik akun JB alias Boyok ke Polda Riau atas tuduhan penghinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel