Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Pajak Daerah

Pemerintah Kota Palembang berencana membuat regulasi terkait transaksi pajak hotel dan restoran dengan menggunakan tapping box sehingga lebih terpantau.
Jembatan Ampera, Palembang, Kamis (8/6/2017), padat dengan kendaraan ketika menjelang buka puasa/Samdysara Saragih-Bisnis.com
Jembatan Ampera, Palembang, Kamis (8/6/2017), padat dengan kendaraan ketika menjelang buka puasa/Samdysara Saragih-Bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang berencana membuat regulasi terkait transaksi pajak hotel dan restoran dengan menggunakan tapping box sehingga lebih terpantau.

Inspektur Kota Palembang, Gusmah Yuzar mengatakan, Pemkot Palembang akan mendorong dengan aturan perundang-undangan seperti Perda ataupun Perwali. 

"Sebab pajak 10% dari pelanggan itu selama ini tidak terkontrol. Kedepannya juga akan kita terapkan kas register atau tapping box ini ke 11 pajak daerah," jelasnya, Jumat (28/9/2018).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan, tapping box akan diterapkan di 400 titik yang meliputi perparkiran, restoran, hotel dan tempat hiburan. 

"Oleh karena itu Bank Sumsel Babel (BSB) yang sediakan, kita hanya menerima. Tahun ini mulai tahapannya," tegasnya.

Walikota Palembang Harnojoyo menambahkan, pajak 10% dari transaksi pelanggan di tempat-tempat potensial itu sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah. 

"Pajak yang masuk ke kas daerah untuk pembangunan Palembang," terangnya singkat. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas III Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution, mengatakan perlu ada kontrol dalam pelaksanaan penerimaan daerah.

"Artinya, perlu ada kontrol terkait pelaksanaannya. Dan saya hadir dengan menggunakan kewenangan pencegahan," katanya saat acara sosialisasi penerimaan pajak daerah di Palembang, Kamis (27/9/2018).

Pria yang akrab disapa Choky ini menerangkan, kegiatan yang dilaksanakan KPK  merupakan bentuk pengawasan terhadap pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah, terkait pajak dan retribusi.

Karena, ada beberapa potensial pajak yang ada di Palembang seperti hotel dan restoran maka dari itu setiap hotel dan restoran wajib menarik pajak dari setiap transaksi dan perlu ada pengawasan.

"Kami akan terus mengawasi setiap restoran dan hotel, oleh karena itu pada tahun ini akan di pasang tapping box agar terpantau setiap transaksinya," ujarnya.

Dia mengatakan jika restoran dan hotel tersebut masih menggunakan sistem manual maka sangat sulit untuk melakukan pemantauan.

"Jadi nantinya semua transaksi yang ada akan terekam di alat tapping box itu, karena sistem ini sudah di terapkan di beberapa daerah yang ada di Indonesia," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper