Bisnis.com, PADANG — Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan sebanyak 3.464.152 orang untuk Pemilu 2019, lebih sedikit dari penghitungan sebelumnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) Amnasmen mengatakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu berkurang 13.159 pemilih dari DPT yang pernah dikeluarkan lembaga tersebut sebelumnya.
“Jumlah DPT sebelumnya adalah 3.477.311 pemilih, berkurang sebanyak 13.159 pemilih,” ujarnya dalam pleno penetapan DPT Pemilu 2019, Jumat (14/9/2018).
Pengurangan itu terjadi setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak karena masih banyak ditemukan pemilih ganda, yakni memiliki nomor KTP yang sama tetapi alamat berbeda. Persoalan DPT diklaim murni karena ada kesalahan dalam memasukkan data, sehingga masih terdapat banyak pemilih ganda.
Amnasmen mencontohkan di Kabupaten Pasaman Barat awalnya ditetapkan DPT sebanyak 248.257 pemilih. Namun, setelah dilakukan perbaikan terjadi pengurangan sebanyak 4.716 pemilih.
“Begitu juga di Bukittinggi, awalnya ditetapkan DPT sebanyak 72.769 pemilih dan setelah diperbaiki menjadi 72.248 pemilih. Ini murni kesalahan dalam memasukkan data,” tuturnya.
KPU Sumbar menyatakan akan terus mencermati kemungkinan adanya penambahan DPT karena masih berpotensi bertambah melalui daftar pemilih khusus. Pemilih khusus adalah calon pemilih yang masih melakukan proses pendataan e-KTP dan tentu saja berpotensi mendapatkan KTP.