Bisnis.com, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Utara Wilayah I mencatat potensi tunggakan pajak hingga pertengahan Juni 2018 bisa mencapai Rp150 miliar.
Potensi tunggakan tersebut berasal dari 17 perusahaan yang ada di wilayah operasi Kanwil DJP Sumatra Utara Wilayah I.
“Potensinya ada. Yang menunggak sekarang sekitar Rp150 miliar sekitar 17 perusahaan,” kata Kepala Kanwil DJP Sumatra Utara Wilayah I, Mukhtar, Rabu (20/6/2018).
Mukhtar tidak menyebutkan sektor mana yang menjadi penunggak pajak terbesar. Namun, dia menambahkan, dari 17 perusahaan tersebut, beberapa diantaranya berpotensi untuk di-gijzeling. Gijzeling merupakan upaya paksa badan atau sanksi penyanderaan yang dikenakan bagi para penunggak pajak.
Kendati demikian, pihaknya masih terus berusaha untuk bisa menagih tunggakan melalui sejumlah pertemuan dengan para penunggak.
“Ada kemungkinan [gijzeling], tapi ini lagi diimbau sama teman-teman. Tentunya kita undang, kalau ternyata dia mau bayar oke selesaikan tapi tidak serta merta kita langsug gijzeling,” ucapnya.
Selain perusahaan, pihaknya juga mencatat adanya tunggakan lebih dari Rp5 miliar dari lima hingga enam orang wajib pajak orang pribadi.
“Wajib pajak pribadi tidak banyak, lima atau enam orang yang agak besar, jumlahnya bisa sampai Rp5 miliar – Rp5,7 miliar,” ujarnya.
Namun, Mukhtar mengaku tidak bisa menyebutkan angka persis tunggakan tersebut.