Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Libur Lebaran, Kehadiran ASN di Lingkungan Pemprov Sumut Capai 99%

Kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran tercatat mencapai 99%.
Kantor Gubernur Sumut/sumutprov.go.id
Kantor Gubernur Sumut/sumutprov.go.id

Bisnis.com, MEDAN – Kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara pada hari pertama kerja usai libur panjang Lebaran tercatat mencapai 99%.

Hal itu terungkap dalam Inspeksi Mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah kantor dinas dan instansi di lingkungan Pemprov Sumut, usai apel pagi, Kamis (21/6/2018).

“Hari ini, kita membagi tim dan melakukan sidak ke sejumlah instansi pemerintah di lingkungan Pemprovsu. Sidak ini kita lakukan untuk memastikan bahwa ASN kita disiplin dan melakukan tugas pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Alhamdulillah, dari sidak yang saya lakukan di Dishub Provsu dan Samsat Medan Utara, kehadiran ASN 100% dan pelayanan publik berlangsung lancar seperti biasa,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ibnu Sri Hutomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (21/6/2018).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengungkapkan, jumlah ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovsu sebanyak 6.007 orang, jika ditambah guru jumlahnya menjadi 28.800 orang. Dari jumlah tersebut, yang hadir di hari pertama kerja mencapai 99%.

"Berdasarkan laporan absensi yang ada, ketidakhadiran di hari pertama kerja hari ini sebanyak 0,85% dari 6.007 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 51 orang di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. Dibanding tahun lalu persentasenya hampir sama," ungkapnya.

Ketidakhadiran dikarenakan tugas luar atau tugas belajar, cuti, dan sakit, menurut Kaiman, masih bisa ditolerir. Namun, bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, Pemprovsu secara tegas akan menjatuhkan hukuman disiplin, berupa penundaan kenaikan pangkat bagi pejabat struktural dan penundaan kenaikan gaji berkala bagi staf.

"Itu sudah masuk ranah hubungan disiplin. Artinya kalau nanti dia memang mau promosi, dia sudah ada di catatan kita, Anda sudah pernah ada hukuman disiplin. Tunggu dulu," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper