Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadis Penanaman Modal Padang Lawas Terjaring OTT Izin Usaha Perkebunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Padang Lawas Arseh Hasibuan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut).
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, MEDAN -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Padang Lawas Arseh Hasibuan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan Arseh diamankan pada Senin (28/5/2018) di Hotel Al-Marwah yang berlokasi di jalan Ki Hajar Dewantara No. 99 Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

"Arsen Hasibuan datang ke Hotel Al-Marwah untuk bertemu dengan Ely Irwan Harahap terkait Penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budi Daya (IUP-B) atas nama PT Dutavaria Pertiwi di Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas sesuai surat permohonan nomor 006/DVP/III/ 18 tanggal 06 Maret 2018," jelasnya, Rabu (30/5).

Berselang beberapa menit, Slamet yang merupakan supir Ely memindahkan uang sebesar Rp50 juta yang dibungkus plastik berwarna hijau dari mobil Ely ke mobil Toyota Rush berplat BB 1046 KK yang merupakan mobil dinas Arseh.

Plastik tersebut diletakkan pada jok depan sebelah kiri, di samping supir, di atas tumpukan berkas.

"Uang sebesar Rp50 juta yang diberikan oleh Ely Irwan Harahap tersebut merupakan panjar penerbitan IUP-B dari sebesar Rp250 juta yang diminta oleh Arseh Hasibuan," terang Tatan.

Selanjutnya, Arseh membuka bungkusan plastik warna hijau dan mengambil uang sebesar Rp5 juta sedangkan sisanya sebesar Rp45 juta dipindahkan dari jok depan ke jok belakang dengan ditutupi bantal bermotif bunga.

Sekitar pukul 15.00 WIB setelah memindahkan uang tersebut, Arseh yang mengemudikan mobilnya hendak meninggalkan pekarangan hotel Al-Marwah langsung diamankan dan ditangkap Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Terkait hal ini, Arseh diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp50 juta, dokumen permohonan IUP-B atas nama PT Dutavaria Pertiwi, 1 buah bantal motif bunga, dan 1 buah plastik berwarna hijau.

Selanjutnya, polisi juga akan memeriksa Ely yang diketahui memberikan uang pada Arseh beserta sejumlah saksi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper