Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemkot Palembang bakal menggelar operasi penyitaan terhadap minuman keras atau miras dalam waktu dekat seiring maraknya peredaran miras oplosan.
Operasi penyitaan itu akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus menyebutkan operasi penertiban diterapkan terhadap penjualan miras yang tidak memiliki izin edar resmi.
"Kami akan lakukan operasi karena hal ini sudah cukup meresahkan masyarakat," katanya, Jumat (20/4/2018).
Hendra mengatakan dampak miras oplosan sangat fatal karena telah merenggut korban jiwa sehingga, Pemkot Palembang tidak akan tinggal diam.
"Biasanya ini miras yang dijual di pinggir jalan. Kami akan sita jika memang ditemukan," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan, jrazia yang akan dilakukan sekaligus penertiban jelang bulan Ramadan.
"Jadi tidak hanya di pinggiran jalan, kami juga akan merazia cafe-cafe sekaligus memberikan sosialisasi persiapan menghadapi puasa," katanya.
Seperti diketahui, belakangan ini pihak kepolisian di wilayah Sumatra Selatan berhasil menggrebek beberapa rumah produksi miras oplosan.
Salah satunya di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ratusan miras oplosan berbahan dasar air sumur dicampur alkohol berhasil disita aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba.
Diamankan juga tutup botol miras merk Mansion 28 kardus, setiap kardus berisikan 1.440 buah tutup botol, mesin press botol 2 buah, mesin aduk 1 buah, label merk Mansion dan Vodka 5 kardus, 1 unit mobil berisi kardus kemasan, 9 botol alkohol ukuran 1 liter, satu buah jeriken berisikan 5 liter alkohol, serta pewarna makanan 4 kaleng.