Bisnis.com, PALEMBANG – Pembentukan unit pelaksana teknis atau UPT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap kecamatan dinilai mendesak untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Palembang Edwin Effendi mengatakan saat ini pihaknya terus mengejar agar UPT Disdukcapil di Kecamatan segera terbentuk.
“Keberadaan UPT itu sangat urgent dan perlu segera ada. Karena selama ini, meskipun ada petugas di Kecamatan hanya staf,” katanya, Kamis (12/4/2018).
Menurut Edwin keberadaan Disdukcapil di kecamatan harus memiliki wewenang yang hampir sama, karena administrasi bukan hanya KTP.
Dia mengemukakan pihaknya segera mengusulkan rencana tersebut ke bagian Ortala, untuk meneruskannya ke persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang
Edwin menerangkan, fungsi UPT nanti akan membackup tugas dari kantor Disdukcapil Palembang. Dimana, berbagai kaitan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (Kk) tetmasuk akte kelahiran, bisa diurus di UPT.
Baca Juga
“Banyak tugas dan fungsi UPT nantinya. Bayangkan jika 1,8 juta jiwa penduduk Palembang jika melakukan pengurusan administrasi di kantor Disdukcapil, wajar jika sekarang antriannya panjang,” katanya.
Pembentukan UPT juga sesuai dengan keinginan menteri dalam negeri (Mendagri) terkait layanan administrasi kependudukan harus selesai satu jam.
“Setelah UPT ini terbentuk, kita akan segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. Jika memang tidak dapat diselesaikan pihak kecamatan, maka wewenangnya akan dialihkan ke UPT," katanya.