Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Aceh dan BPJS Kesehatan melanjutkan kerjasama program Jaminan Kesehatan Aceh untuk Tahun Anggaran 2018.
Meskipun secara umum tidak mengalami perubahan, tetapi lingkup kerjasama lanjutan itu memiliki kelebihan dari sebelumnya, terutama mengenai urusan administrasi.
Dalam siaran pers Pemprov Aceh yang diterima bisnis, Jumat (29/12/2017), disebutkan bahwa lanjutan kerjasama telah diteken Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Aceh-Sumut Budi Muhammad Arief di ruang rapat P2K Setda Aceh pada Selasa (26/12).
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan, kesepakatan tersebut diteken sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2017 agar pelayanan berobat gratis kepada masyarakat tidak terputus.
Dan untuk meningkatkan pelayanan, program JKA ditingkatkan menjadi JKA Plus meski nilai premi masih tetap sama, yakni Rp23.000 per jiwa setiap bulan.
Yang berbeda adalah, dalam JKA Plus pasien tidak lagi direpotkan berbagai urusan administrasi saat berobat ke rumah sakit umum (RSU) milik Pemkab/Pemkot atau Pemprov.
Menurut Mulyadi, Gubernur Irwandi sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Direktur RSUZA, RSIA RSJ dan RSU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan satu loket khusus yang mengurus kelengkapan administrasi pasien.
Perintah itu dikeluarkan karena Gubernur ingin agar pasien atau keluarganya tidak dibebankan biaya dan menghabiskan waktu untuk mengurus fotocopy dokumen atau surat yang menjadi kebutuhan administrasi.
Dengan layanan ini, pasien atau keluarganya cukup menunjukkan kartu JKA Plus dan KTP atau KK, sedangkan urusan administrasi lainnya akan ditangani oleh petugas loket JKN-KIS dan JKA Plus yang ada di masing-masing RSU Pemkab/Pemko dan Pemprov Aceh.
Pada sisi lain, Gubernur Irwandi juga meminta BPJS Kesehatan tidak telat membayar klaim kepada rumah sakit. Sebab dia yakin bila itu terjadi dapat mengakibatkan penurunan pelayanan rumah sakit kepada pasien JKA Plus.