Bisnis.com, MEDAN - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara mengeluarkan dana klaim kepada salah satu tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban kecelakaan bus di Penang, Malaysia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut Umardin Lubis mengkapkan, santunan tersebut diberikan karena almarhumah, TKI atas nama Faridah, terdaftar sebagai peserta pada Agustus 2017.
"Karena itu, setelah kami mendapat kabar ada kecelakaan TKI di Malaysia, kami langsung memberikan layanan terbaik dan proses klaim yang cepat dan terukur," ujarnya di Medan, Selasa (31/10/2017).
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan perusahaan penyalur setelah mendapat kepastian korban yang meninggal adalah salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya langsung memeroses klaim kematian TKI yang meninggal tersebut.
Menurut Umardin, proses klaim sudah selesai dan akan diserahkan pada saat jenazah tiba di tanah air. Namun karena masih dalam suasana duka, pemberian dana klaim ditunda sampai dengan setelah pemakaman.
Asren Pane, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, sebagai kantor cabang yg ditunjuk untuk menangani perlindungan TKI se-Sumatra Utara mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal memberikan pelayanan dalam kasus ini.
Dia mengaku pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk kelengkapan administrasi persyaratan jaminan kematian Faridah.
"Alhamdulillah, satu hari setelah jenazah sampai ke Sumut, santunan sudah kami selesaikan."
Adapun jumlah TKI yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara sejak Agustus 2017 tercatat sebanyak 3.714 jiwa.
Almarhumah Faridah merupakan TKI resmi yang terdaftar pada instansi pemerintah setempat. Selain mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari Faridah juga akan memperoleh hak-hak lain, seperti gaji dan tunjangan.
Menurut Umardin, pihak keluarga Faridah merasa terkejut dan terharu saat menerima uang santunan senilai Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut. Mereka tidak menyangka Faridah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dari penuturan kerabatnya, Faridah berangkat ke Malaysia karena ingin membantu ekonomi keluarga. Meski masih berusia 19 tahun, tetapi almarhumah bertekad ingin membantu keluarga sehingga rela merantau ke Malaysia.
Uang santunan itu nantinya akan digunakan oleh kerabat yang ditinggalkan untuk menjadi modal usaha sehingga cita-cita almarhumah membantu ekonomi keluarga dapat diteruskan.