Bisnis.com, MEDAN—Empat pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara mengusulkan permohonan peremajaan tanaman sawit petani seluas 1.110 hektare.
"Usulan itu disampaikan saat Tim dari Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi pelaksanaan peremajaan sawit dengan dana BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," ujar Kepala Dinas Perkebunan Sumut Herawati di Medan, Minggu (29/10/2017).
Menurut dia, dalam sosialisasi itu, empat kabupaten yakni Serdang Bedagai mengusulkan permohonan peremajaan (replanting) 150 hektare lahan sawit petaninya yang berada di kawasan Desa Paya Pinang.
Kemudian, di Langkat seluas 400 hektare, Labuhanbatu Selatan 300 hektare, dan Labuhanbatu 260 hektare.
Di Langkat, peremajaan diusulkan dilakukan di Kecamatan Selesai yang merupakan petani eks perkebunan inti rakyat lokal atau Pirlok.
Sedangkan di Labuhanbatu Selatan juga petani eks Pirlok di Aek Raso.
Usulan itu sendiri ditanggapi tim dengan serius dengan meminta pemerintah kabupaten dan petani untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan guna program peremajaan dengan dana BPDPKS tersebut.
"Berkas-berkas administrasi yang di tangan petani diakui masih jauh dari kelengkapan," katanya.
Menurut Herawati, Tim berharap berkas administrasi itu sudah bisa dilengkapi dan diserahkan awal pekan ini untuk selanjutnya Tim Verifikasi dari Ditjen Perkebunan akan mendampingi petani membantu melengkapi administrasi yang dibutuhkan.
"Rencananya kalau administrasi sudah beres dan disetujui BPDPKS, maka program peremajaan sawit itu akan 'dilaunching' 25 November oleh Presiden Joko Widodo," katanya.
Peran pemerintah kabupaten sangat diperlukan setelah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) juga sudah memberikan peran besar dalam mendukung anggotanya.
Dia mengakui sesuai prosedur, petani menyerahkan kelengkapan administrasi ke pemerintah kabupaten dan pemkab mempersiapkan dokumen tersebut .
Kemudian pemkab menyampaikan ke Pemerintah Provinsi dan diserahkan atau diajukan ke Kementerian Pertanian.
Ketua Apkasindo Sumut Gus Dalhari Harahap menyebutkan, persyaratan untuk mendapatkan pendanaan BPDPKS dalam peremajaan sawit memang sangat berat dipenuhi petani khususnya menyangkut keabsahan kepemilikan lahan.