Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lima Kali Demo Gagal, Ini Dilakukan Eks Pencatat Meteran PLN Sumut

Untuk kesekian kalinya para mantan pekerja pencatat meteran listrik melakukan aksi unjukrasa ke Kantor PLN Sumut di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Kamis (26/10/2017).
Para pendemo menggembok gerbang utama kawasan kantor PLN Sumu di Medan, Kamis 26 Oktober 2017./JIBI - Yoseph Pencawan
Para pendemo menggembok gerbang utama kawasan kantor PLN Sumu di Medan, Kamis 26 Oktober 2017./JIBI - Yoseph Pencawan

Bisnis.com, MEDAN – Untuk kesekian kalinya para mantan pekerja pencatat meteran listrik melakukan aksi unjukrasa ke Kantor PLN Sumut di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Kamis (26/10/2017).

Mereka kembali menggelar unjukrasa menuntut sisa pesangon yang diyakini belum dibayar pihak PLN. Bila dalam aksi-aksi sebelumnya hanya berorasi, kali ini mereka sempat melakukan penggembokan gerbang utama gedung kantor PLN Sumut.

Mereka juga membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan agar PLN  segera membayar sisa pesangon yang menjadi hak mereka sesuai dengan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut. Pada kesempatan itu pendemo meminta pimpinan PLN untuk menemui mereka dan memberikan penjelasan tentang sisa pesangon yang belum dibayar.

Namun setelah beberapa lama tidak ada satupun pejabat PLN Sumut bersedia menemui, mereka spontan mengumpulkan uang dan membeli rantai serta gembok. Setelah membelinya, mereka kemudian memasang rantai dan gembok tersebut di gerbang utama gedung PLN Sumut disertai dengan tulisan "Gedung Kantor Ini Disegel karena Menunggak Pesangon."

Para pegawai dan tamu PLN Sumut tampak hanya dapat menyaksikan penggembokan tanpa berbuat apa-apa, mereka terlihat tidak dapat masuk atau keluar dari atau menuju kawasan gedung PLN Sumut. Meski beberapa dari mereka memang sempat mencoba memanjat gerbang untuk keluar dari lokasi.

Seorang ibu-ibu kemudian tampak menangis setelah merasa tidak dapat keluar dari lokasi karena permintaannya tidak dipenuhi pendemo agar membuka gembok. Namun dia pada akhirnya dapat meninggalkan kawasan kantor PLN Sumut karena tidak lama berselang aparat kepolisian membuka paksa penyegelan tersebut.

Juru bicara pendemo, Ichsan, mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan lima kali unjukrasa memerotes masalah ini, tetapi belum ada respon yang berarti dari PLN sehingga melakukan penyegelan. Sampai saat ini masih ada sebanyak 199 mantan pekerja pencatat meteran listrik belum menerima pembayaran kekurangan pesangon.

Mereka meyakini bahwa PLN adalah pihak yang bertanggun jawab atas masalah ini. Hal itu mengacu kepada UU Nomor 13/2003 pasal 65 ayat 7 dan 8 yang mengatur bahwa pembayaran uang pesangon pekerja (dalam hal ini pembaca meter) ditanggung oleh pihak pemberi kerja (PLN).

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan sidang Tripartit yang telah dilakukan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan mengeluarkan Surat Anjuran No.567/1597/DKKM/2017, tertanggal 7 Juli 2017. Dalam surat itu Disnaker Medan meminta PT PLN (Persero) Area Medan untuk membayar kekurangan uang pesangon pekerja pencatat meteran sebesar Rp12.054.367.007.

“Atas dasar itulah kami seluruh pekerja yang terkena PHK menagih PLN membayar kekurangan uang pesangon masa kerja kami. Bila tidak ada kejelasan pembayaran, maka kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa lanjutan," kata Ichsan.

Sementara itu, Supervisor Humas PLN Wilayah Sumut Rudi Hartono mengatakan, para pekerja pencatat meter bekerja di bawah vendor bernama CV Padat Karya dan saat ini sudah berganti entitas bisnis menjadi PT Reza Fiska Pratama. Dan dalam kontrak dengan PT Reza Fiska Pratama,  semua pembayaran kepada pekerja, mulai dari gaji, seragam, hingga pesangon sudah dibayar PLN kepada vendor tersebut.

"Dalam kontrak sudah tercantum gaji, biaya pakaian dinas, pesangon dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerja outsourcingnya. Itu sudah dibayar semua ke vendornya.”

Yang menjadi masalah sekarang, lanjut dia, adalah vendor yang tidak membayar hak-hak pekerja dan akhirnya menuntut ke PLN. Dia juga mengaku pihaknya telah menyampaikan klarifikasi kepada Disnaker Medan bahwa PLN sebagai pemberi kerja hanya mempunyai hubungan dengan PT Reza Fiska Pratama sebagai penerima kerja.

Sedangkan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para petugas pencatat meter adalah PT Reza, bukan pihaknya, sehingga PLN tidak memiliki kaitan hukum dengan para pekerja karena bukan berstatus sebagai karyawan PLN.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena PLN bergantung kepada keuangan negara, tidak bisa begitu saja mengeluarkan anggaran di luar dari ketentuan sesuai kontrak. Urusan PLN dengan vendor sudah dibayar semuanya.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper