Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

157 Guru dan Pendidik di Palembang Diminta Kembalikan Uang Negara

Sebanyak 157 guru dan tenaga pendidik dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan kejuruan di Kota Palembang harus mengembalikan tunjangan profesi guru atau TPG yang dibayarkan negara saat mereka cuti besar.
Ilustrasi guru di Palembang/Antara Foto - Feny Selly
Ilustrasi guru di Palembang/Antara Foto - Feny Selly

Bisnis.com, PALEMBANG -- Sebanyak 157 guru dan tenaga pendidik dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan kejuruan di Kota Palembang harus mengembalikan tunjangan profesi guru atau TPG yang dibayarkan negara saat mereka cuti besar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, dari data yang diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk jenjang SD ada 81 guru dan tenaga pendidik (GTK), jenjang SMP ada 40 GTK, SMA ada 21 GTK dan SMK ada 15 GTK yang harus mengembalikan uang negara, sebab saat mereka melaksanakan cuti besar seperti ibadah haji, umrah dan melahirkan namun TPG mereka tetap dibayarkan.

“Ini bukan kerjaan kami melainkan hasil pemeriksaan BPK dan mereka [GTK] wajib mengembalikan. Memang ada yang sudah mengembalikan sejak awal dan tetap dipanggil karena bukti pengembaliannya belulm terkonfirmasi," katanya, Rabu (11/10/2017).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menggelar rapat pengembalian TPG agar jelas mana yang masih harus membayar dan mana yang sudah membayar.

"Yang saya tahu dana yang harus dikembalikan totalnya mencapai Rp800 juta dan tidak ada deadline tertentu untuk pengembaliannya," ujarnya.
Namun demikian, dia menambahkan, kalau tidak mengembalikan akan ada sanksi hukum yang menanti mereka. Dan GTK mengembalikan sendiri ke kas daerah melalui bank daerah dan tidak dipotong dari gaji maupun tunjangan pada periode berikutnya.

Menurut Zulinto, pengembalian dana tersebut beragam, untuk cuti ibadah haji yakni senilai dua bulan TPG, ibadah umroh senilai TPG sebulan dan untuk cuti melahirkan senilai tiga bulan TPG.

Dia menjelaskan hal tersebut sesuai ketentuan yang ada dalam Permendikbud no 12 tahun 2017 lampiran 1 hal 3 point 9 huruf (f) bahwa cuti besar maka tunjangan profesi maupun struktural tidak dapat dibayarkan dan Peraturan Pemerintah nomor 74/2008 tentang guru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper