Bisnis.com, MEDAN - Roadmap versi kedua memetakan tiga garis besar Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia yang dimulai dari 2010 sampai dengan 2020.
Hal itu diungkapkan Sugianto, Sekretaris Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Sumatera Utara dalam forum Sosialisasi Blueprint Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, di Medan, Sabtu (7/10/2017).
Dijelaskanya bahwa dalam roadmap versi kedua, Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia dilakukan pada tiga tahapan. Yakni membangun landasan bagi Sistem Ekonomi Syariah (2010-2013), memperkokoh Sistem Ekonomi Syariah (2014-2017) serta mentransformasi sistem ekonomi agar sesuai dengan prinsip syariah (2017-2020).
Dalam rentang 2018 sampai dengan 2020, berbagai stakeholder terkait antara lain akan mewujudkan tercukupinya para Guru Besar ekonomi syariah yang menjadi rujukan civitas akademika dan pelaku ekonomi syariah.
Kemudian adanya lembaga riset, pendidikan dan pelatihan profesional yang mengembangkan ilmu baru dan memperbarui ilmu ekonomi syariah. Lalu literasi keuangan syariah telah mencapai 75% konsumen keuangan syariah dan seluruh pesantren juga telah memasukkan kurikulum ekonomi syariah.
Dalam rentang itu, fatwa-fatwa terhadap semua sektor non keuangan syariah juga akan tersedia dan sudah berdiri berbagai institusi yang dibutuhkan untuk penerapan ekonomi syariah.
"Dalam kurun itu, kawasan ekonomi khusus keuangan syariah juga sudah tersedia juga telah berdiri Baitul Maal sebagai institusi fiskal dan pengentasan kemiskinan."
Hal menarik lain yakni Dinar-dirham sudah menjadi alat transaksi yang sah di setiap transaksi ekonomi dan layanan online atas jasa keuangan syariah telah mencapai 90%.
Market share ekonomi syariah juga diproyeksikan minimal sudah mencapai 20% dan minimal 50% dari aset BUMN dan BUMD ditempatkan pada lembaga keuangan syariah.
Kemudian sudah terdapat kegiatan usaha yang sesuai syariah minimal 60% dari kabupaten/kota dan seluruh desa di Indonesia dan semua dana masyarakat yang dihimpun untuk kegiatan haji dan umrah, LAZ/BAZ harus melalui lembaga keuangan syariah.
Minimal 60% dari dana TKI juga sudah harus ditransaksikan melalui dana lembaga keuangan syariah, begitu juga pembiayaan proyek pemerintah dan penerbitan sukuk, minimal 50% syariah.
Adapun Sosialisasi Blueprint Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara.
Sistem Ekonomi Syariah, Ini Akan Terjadi di Indonesia pada 2020
Roadmap versi kedua memetakan tiga garis besar Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia yang dimulai dari 2010 sampai dengan 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Topik
Konten Premium