Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi oleh dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara.
Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Zubaidi mengungkapkan, pencabutan izin merupakan rekomendasi utama tim Joint Monitoring Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Surya Kencana Pertiwi Tambang dengan luas wilayah 39.550 Hektare dan PT Panca Karya Prima Agung dengan luas 31.070 Hektare. Keduanya beroperasi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
"Ini dilakukan untuk menertibkan usaha pertambangan yang tidak sesuai aturan. Kita ingin perusahaan tambang lebih peduli terhadap lingkungan hidup," katanya di Medan, Kamis (28/9/2017).
Selain kedua perusahaan itu, tim juga sedang menyoroti tiga perusahaan lainnya, yakni PT Inti Cipta Jaya Tambang di Taput, PT Pancaran Bukit Batubara di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan PT Jalahan Batu Bara Prima di Labuhan Batu Utara (Labura).
Hingga kini ketiganya masih tahapan eksplorasi yang berarti belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP).
Zubaedi mengatakan, data tim monitoring juga menunjukkan dari beberapa perusahaan itu ada juga yang belum membayarkan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Untuk PT Inti Cipta Jaya Tambang wilayahnya juga berada di kawasan hutan lindung. Dan kami yakin mereka tidak boleh melakukan eksplorasi di daerah hutan. Dan mereka mau meningkatkan ke IUPOP."
Selain itu, lokasi titik pemboran eksporasi detail PT Inti Cipta Jaya Tambang berada di lahan dan perladangan milik masyarakat yang merupakan sumber utama penghidupan masyarakat.
Selanjutnya, PT Pancaran Bukit Batubara yang luas konsesinya 14.400 Ha. Saat ini luas konsesi PT Pancaran Bukit Batubara terhitung sejak Keputusan Bupati Tapsel dikeluarkan, yang semula 14.400 Ha menjadi 6.065 Ha.
Dari fakta di lapangan, Tim Monitoring merumuskan beberapa rekomendasi. Di antaranya adalah mencabut IUP PT Pancaran Bukit Batubara dengan kewajiban membayarkan sewa tanah (landrent) kepada negara.
Selanjutnya penciutan wilayah konsesi PT Inti Cipta Jaya Tambang yang berada di kawasan Hutan Lindung. Kemudian mencabut IUP PT Jalahan Batu Bara Prima dan membayarkan kerugian negara sebesar Rp258.592.680.