Bisnis.com, PEKANBARU – Pemkot Pekanbaru bakal mengeluarkan surat edaran berisikan larangan pemakaian gas elpiji ukuran 3 kg, untuk pelaku usaha dengan omset di atas Rp1 juta per hari.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Masirba Sulaiman mengatakan aturan ini dikeluarkan untuk mengendalikan pemakaian elpiji bersubsidi yang kerap tidak tepat sasaran.
“Aturan ini akan kami keluarkan dalam bentuk surat edaran di pekan ini, nantinya kami akan melakukan pengawasan dan peninjauan secara acak,” katanya Kamis (28/9/2017).
Aturan ini sudah direvisi dari regulasi sebelumnya, yang melarang penggunaan gas elpiji 3 kg untuk usaha dengan omset di atas Rp750.000 per hari. Dengan aturan baru ini diharapkan pelaku usaha dapat menaati karena sudah diberikan toleransi pemkot dengan menaikkan batasan omzet usaha per hari.
Menurut Masirba, bila nantinya saat tindakan pengawasan dan peninjauan dilakukan tim terpadu pemkot, pelaku usaha yang terbukti memakai gas elpiji 3kg dan melanggar aturan ini bakal diberikan sanksi sesuai aturan berlaku, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penutupan paksa.
Aturan baru ini diperlukan oleh pemkot, mengingat distribusi gas elpiji bersubsidi itu kerap tidak tepat sasaran dan malah dibeli pengusaha besar dan masyarakat kaya.
“Jadi jangan ada lagi pembeli gas elpiji yang tidak sesuai aturan, karena masalah seperti ini yang memicu kelangkaan gas di Pekanbaru akhir-akhir ini,” katanya.
Adapun setelah Iduladha lalu, sejumlah kecamatan Pekanbaru mengalami kelangkaan gas elpiji 3 kg, sehingga menyebabkan harga jualnya di tingkat eceran mencapai Rp25.000 – Rp30.000 per tabung.