Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan belum berhenti melakukan penertiban papan reklame ilegal yang banyak berdiri di berbagai lokasi di daerahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan M Sofyan mengungkapkan bahwa tindakan pembongkaran sudah mendekati 200 papan reklame.
"Total papan reklame yang sudah kami bongkar sampai saat ini sebanyak 156 unit, baik berukuran kecil maupun besar," ujarnya, Senin (18/9/2017).
Belum lama ini Satpol PP Kota Medan kembali membongkar papan-papan reklame ilegal di lima lokasi yang berbeda. Selain tidak memiliki izin, papan-papan reklame tersebut juga tidak sesuai dengan aturan tata letak yang telah ditetapkan.
Ukuran papan reklame yang dibongkar bervariasi, mulai dari 3x4 meter dengan ketinggian 8 meter, 2x5 meter (ketinggian 7 meter) serta 3x5 meter (ketinggian 9 meter).
Papan-papan reklamen yang dibongkar masing-masing berada di kawasan Jalan Sutomo, Jalan Gede, Jalan Jawa serta Jalan Sisingamangaraja. Pembongkaran dilakukan mulai pukul 22.00 sampai 03.00 dinihari agar tidak terlalu mengganggu pengguna jalan.
"Pembongkaran ini selain menegakkan Perda Nomor 11/2011 tentang Pajak Reklame, juga sebagai upaya mendukung penataan estetika kota."
Menurutnya, tindakan penertiban masih akan terus dilakukan karena saat ini masih banyak berdiri papan reklame ilegal di kotanya.
Adapun papan reklame yang dibongkar adalah papan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan aturan tata letak yang telah ditetapkan sehingga mengganggu keindahan wajah kota.
"Pembongkaran akan terus kami lakukan sampai Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah."