Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Lahan Register 40, Pengacara DL Sitorus Ancam Gugat KLHK

Pihak almarhum Darius Lungguk Sitorus, pemilik PT Torganda, telah menentukan sikapnya terkait dengan rencana pemerintah untuk mengeksekusi 47 ribu hektare lahan sawit di kawasan Register 40.

Bisnis.com, MEDAN - Pihak almarhum Darius Lungguk Sitorus, pemilik PT Torganda, telah menentukan sikapnya terkait dengan rencana pemerintah untuk mengeksekusi 47 ribu hektare lahan sawit di kawasan Register 40.

Marihot Siahaan, Kuasa Hukum DL Sitorus memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan hukum kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bila masih menuding kliennya sebagai perambah hutan di Register 40.

"Kalau almarhum DL Sitorus masih diuber-uber, kami akan menggugat. Alasan menguber itu kurang kerjaan saja, kami akan gugat Kementerian KLH terkait perdata dan pencemaran nama baik," tukasnya, Jumat (25/8/2017).

Menurutnya, tudingan tersebut sering diumbar KLHK lewat media menjelang rencana Pemerintah mengeksekusi 47 ribu hektare kebun sawit di kawasan Register 40 di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara.

KLHK, katanya, selalu mengatakan lahan itu adalah milik DL Sitorus, padahal milik masyarakat dan dikelola oleh koperasi Bukit Harapan. DL Sitorus juga dipastikannya tidak memiliki sertifikat hak milik di Register 40 dan sudah dibuktikan di pengadilan.

Dia menjelaskan, sudah ada putusan yang menunjukkan bahwa DL Sitorus sebagai pemilik PT Torganda tidak memiliki lahan di Register 40. Hal itu dibuktikan dari hasil kemenangan gugatan perdata Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan.

Kemenangan kedua koperasi di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan maupun Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara dalam perkara perdata No 37/Pdt.G/2015/PN.Psp dan No 46/Pdt.G/2015/PN.Psp di PN Padang Sidempuan dan PT Medan tahun 2015, dinilainya menjadi bukti yang kuat.

Sebelumnya, Dana Tarigan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara mempertanyakan sikap Pemerintah yang dinilai tidak adil dalam penyelesaian sengketa lahan Register 40 di Sumatra Utara.

Pemerintah dimintanya bertindak adil dan tidak hanya menindak satu perusahaan saja, yakni PT Torganda, tetapi juga perusahaan lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Walhi Sumut mencatat ada 29 perusahaan yang saat ini masih menguasai lahan Register 40. Namun, selama ini yang mencuat hanya kasus lahan 47 ribu hektare yang dikelola PT Torganda.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper