Bisnis.com, MEDAN - Dinas Bina Marga Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh proses lelang proyek infrastruktur oleh Pemda di daerahnya dilakukan dengan azas keadilan dan semua kontraktor berpeluang yang sama mengikutinya.
Iswahyudi, Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Bina Marga Provinsi Sumut menuturkan saat ini semua proses lelang diatur dalam Perpres 54 yang menyatakan bahwa semua boleh mengikuti sesuai dengan kriteria.
"Silahkan mereka (kontraktor) masuk (ikut lelang) sesuai kriteria, itu saja," ujarnya saat menjadi salah satu narasumber dalam forum diskusi yang digelar Medan Jurnalis Club bertema Peran Perbankan dalam Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Kamis (24/8/2017).
Dia meyakini saat ini proses lelang proyek infrastruktur oleh Pemda sudah dilakukan lebih transparan dan bisa diakses lewat internet.
Dan berdasarkan Perpres tersebut, dalam setiap lelang proyek tidak ada batasan kotraktor dari daerah mana yang boleh ikut.
"Tidak dibatasi dia masuk dari Papua, Ujung Pandang, Jakarta, tidak boleh dibatasi."
Karena itu, lanjutnya, pemenuhan berbagai aspek persyaratan kembali kepada kontraktor dan hanya panitia lelang yang lebih memahami alasan dari kriteria-kriteria yang diajukan.
"Susah kalau kita orang luar, kalau bukan panitianya, mengetahui kriteria-kriterianya. Yang pasti hasilnya akan dipertanggung jawabkan."
Sebelumnya, Asosiasi Konstruksi Pemborong Indonesia atau Askopindo Sumatera Utara menuding panitia lelang di instansi pemda acap mengajukan persyaratan lelang proyek yang mustahil dipenuhi kontraktor.
Menurut Efin Romulo Naibaho, Ketua Askopindo Sumut, panitia lelang acap mengajukan persyaratan lelang yang mustahil.
"Bayangkan, panitia membuat syarat yang tidak akan bisa dipenuhi, tetapi kenyataannya ada yang menang," ujarnya.