Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumsel : Beras Oplosan Bulog Dipastikan Tak Layak Konsumsi

Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memastikan beras oplosan yang ditemukan di Gudang Bulog Sub Divre Lahat, 24 Juli 2017 tak layak konsumsi.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto (tengah)  saat memberikan keterangan Pers di Mapolda Sumsel
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) saat memberikan keterangan Pers di Mapolda Sumsel

Bisnis.com, PALEMBANG-- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan memastikan beras oplosan yang ditemukan di Gudang Bulog Sub Divre Lahat, 24 Juli 2017 tak layak konsumsi.

Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan kepastian itu didapat setelah pihaknya melakukan pengujian laboratorium di Balai Besar Penelitian Benih Padi di Subang.

"Dari hasil uji lab diketahui bahwa kadar dari beras oplosan dibawah standar nasional Indonesia (SNI) yang ditentukan," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Jumat (11/8/2017).

Oleh karena itu, kata Agung, pihak kepolisian meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dia melanjutkan saat ini pihaknya tengah memeriksa lima saksi diantaranya Kepala Bulog Sub Divre Lahat, AF, Ketua tim pelaksana GB, kepala gudang FA, staf pelaksana A dan staf administrasi yakni F. Serta beberapa warga yang komplen atas beras tersebut.

"Pemeriksaan ini untuk menentukan tersangka serta pasal apa yang akan dikenakan para pengoplos ini," ujarnya.

Untuk gudang berasnya, saat ini terus berjalan dan pihaknya hanya menyita beras yang dioplos saja. Dirinya berharap kedepan jangan ada lagi kejadian seperti ini apalagk untuk masyarakat yang tidak mampu.

"Apapun alasannya seperti reprosesing jika dibawah standar mutu itu tidak diperbolehkan, jadi salurkan saja dalam kondisi yang bagus jangan dioplos," terangnya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap menambahkan, hasil laboratorium ini dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2017 dan kemudian tanggal 7 Agustus 2017 pihaknya telah mengambil keterangan dari tim ahli.

"Hasil laboratorium ini beras oplosan tidak memenuhi standar artinya tidak layak di konsumsi dimana kadar pecah beras mencapai 58,59% dimana standar ketentuannya harus 38%. Kemudian butir menir beras oplosan mencapai 13,7% sedangkan butir menir standar SNI diperbolehkan 5%," paparnya.

Menurut dia terdapat tiga sampel yang diuji, yakni beras baik 2017, beras kualitas buruk 2016 dan beras hasil campuran. Hasil yang dibawa standar ini hasil untuk beras oplosan tahun 2017 dengan tahun 2016.

Berdasarkan keterangan dari tim ahli, diketahui bahwa Bulog itu merupakan BUMN sebagai pelaku usaha juga sehingga pihaknya dapat menjerat hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat satu Juncto Pasal 8 ayat dua dengan masa hukuman sekitar 5 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper