Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPI Teken MoU Dengan Kejati Sumsel Jaga Aset PLTU Banjarsari

PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan untuk menjaga aset dan kekayaan negara di pembangkit listrik tenaga uap Banjarsari, Lahat.
PLTU
PLTU

Bisnis.com, PALEMBANG - PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan untuk menjaga aset dan kekayaan negara di pembangkit listrik tenaga uap Banjarsari, Lahat.

Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Innovative, Dadan Kuswandana, mengatakan kerja sama ini sangat dibutuhkan karena aset yang ada di PLTU Banjarsari bernilai investasi Rp4,5 triliun.

"Awalnya kerja sama Kejati ini dengan PT Bukit Asam, dan berhasil. Lantaran itu pula PT BPI juga menjalin kerja sama dengan Kejati untuk menjaga keberlangsungan perusahaan yang juga aset negara," katanya, Kamis (6/4).

PT BPI yang mengelola PLTU Banjar Sari dimiliki oleh tiga perusahaan secara konsorsium yakni PT Bukit Asam yang menjamin asupan batu bara, PT PLN untuk menyediakan tenaga ahli dan mengawal teknologinya, dan PT Navigate Innovate Indonesia sebagai manajemen perusahaan.

Kerja sama dengan Kejati ini di bidang perdata yakni jaksa pengacara negara untuk pendampingan dalam berbagai kegiatan terkait hukum, seperti legalisasi lahan yang telah dibebaskan.

“Pada prinsipnya perusahaan sangat menghindari proses hukum yang berhubungan dengan masyarakat karena kami lebih mengedepankan musyawarah. Tapi jika terpaksa menempuh jalur bisnis maka kami minta pendampingan Kejati,” ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini, negara selalu menetapkan harga yang lebih tinggi atau di atas harga pasar untuk pembelian lahan warga, selain itu juga mengacu pada peraturan gubernur, peraturan menteri, dan peraturan pemerintah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Susdiyarto Agus Praptono mengatakan bahwa lembaganya sangat memahami persoalan hukum yang dihadapi perusahaan energi listrik di Indonesia. “Seperti yang terjadi di PLTU Banjarsari yang terpaksa memutar arah jalur transmisinya karena kesulitan melakukan pembebasan lahan,” katanya.

Seharusnya,kata Susdiyarto, jika melibatkan Kejaksaan dan dengan cara pendekatan yang baik ke masyarakat, maka persoalan dapat diatasi seperti pemasangan jaringan bawah laut di Madura.

Melalui kerja sama ini, Kejati mengusung semangat sesuai dengan tugas yang diamanatkan negara yakni pemulihan dan penyelamatan uang negara dan menjaga kewibawaan negara. “Jika suatu pekerjaan dapat dijalankan sesuai perencanaan maka akan terjadi efisiensi anggaran dan tentunya hal ini sangat menguntungkan negara,” kata dia.

PLTU Banjarsari berada di perbatasan Kabupaten Muaraenim dan Lahat yang menyuplai energi listrik ke gardu induk PLN sebanyak 2x135 MW. Perusahaan ini memiliki kontrak kerja penjualan listrik ke PLN selama 30 tahun dan telah beroperasi sejak Juli 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : News Editor
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper