Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan Narkoba dengan cara membakarnya di halaman utama markas, Jumat (10/3/2017).
Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti (Barbut) oleh tim dari labotatorium forensik dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah mereka memastikan bahwa Barbut sesuai dengan berita acara, pemusnahan kemudian dilakukan.
Didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, Kepala Polrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho memasukkan Barbut Narkoba jenis Sabu ke dalam tungku mobil Pemusnahan Barang Bukti Narkoba milik BNNP Sumut.
Setelah itu melakukan pembakaran Barbut Ganja di dalam tong. Sedangkan debu sisa pembakaran dibuang ke dalam tempat sampah Polrestabes Medan.
Dari pengamatan, pembakaran Barbut dua jenis Narkoba secara hampir bersamaan itu kemudian menimbulkan kepulan asap yang menyebar ke hampir setiap sudut areal halaman utama markas Polrestabes Medan.
Para undangan, pejabat dan awak media yang berada di lokasi tampak kesulitan bernafas akibat tebalnya asap pembakaran meskipun tidak sedikit yang sudah mengenakan masker.
Menurut Kombes Sandi, Barbut Narkoba yang dimusnahkan berjumlah total lebih dari 152 kilogram. Terdiri dari sabu sebanyak 11 Kg lebih dan hampir 141 kg ganja.
"Pemusnahan ini berdasarkan Pasal 91 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Pemusnahan Narkotika," katanya.
Adapun barang-barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan berdasarkan Laporan Polisi mulai 5 Januari sampai 2 Maret 2017 dengan jumlah delapan kasus.