Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap, Sistem Baru Transaksi Narkoba Antarnegara

Petugas Bea dan Cukai serta Polri berhasil mengungkap sistem baru transaksi narkoba antarnegara melalui tindakan penegahan ekstasi yang dilakukan pada Jumat (3/3).
Sonny Surachman, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan (kedua dari kiri), AKBP J.H.S.Tanjung, Kasubdit Reserse Narkoba Polda Sumut (kedua dari kanan), pelaku (paling kiri)./JIBI
Sonny Surachman, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan (kedua dari kiri), AKBP J.H.S.Tanjung, Kasubdit Reserse Narkoba Polda Sumut (kedua dari kanan), pelaku (paling kiri)./JIBI

Bisnis.com, MEDAN - Petugas Bea dan Cukai serta Polri berhasil mengungkap sistem baru transaksi narkoba antarnegara melalui tindakan penegahan ekstasi yang dilakukan pada Jumat (3/3).

Sonny Surachman, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan pada Jumat sekitar pukul 08.00 WIB.

"Petugas Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap barang kiriman pos berbentuk pil berwarna hijau dan orange yang dikenal dengan ekstasi sebanyak 75 butir dalam keadaan sebagian hancur," paparnya di Kantor KPPBC Medan, Selasa (7/3/2017).

Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus dikemas dan disembunyikan dalam dua buah amplop surat dengan alamat pengiriman Mr G, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat amplop surat pos yang dicurigai berisi bahan psikotropika.

Atas informasi tersebut petugas Bea Cukai disaksikan petugas pos melakukan pembongkaran terhadap amplop dan ditemukan pil yang diduga narkotika.

Petugas bea cukai kemudian melakukan pengujian dengan Narkotest dan ternyata hasilnya positif berjenis ekstasi dan untuk lebih meyakinkan lagi dilakukan uji laboratorium dan hasilnya juga menunjukkan kandungan yang sama.

Pengiriman barang yang berasal dari Belanda ini, lanjutnya, melanggar pasal 102 juncto pasal 103 UU 17/2006 tentang Kepabeanan, juncto pasal 113 UU tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Barang-barang tersebut apabila lolos dapat membahayakan sekitar 150 jiwa."

Di tempat yang sama, AKBP J.H.S.Tanjung, Kasubdit Reserse Narkoba Polda Sumut lebih rinci menjelaskan bahwa kasus seperti ini merupakan yang pertama kalinya ditangani Bea Cukai dan Polri.

"Modus ini tidak baru, modus ini sudah biasa, yang terbaru adalah sistem."

Semua barang elektronik yang disita petugas merupakan perlengkapan pelaku untuk bertransaksi. Pelaku bertransaksi bukan melalui perbankan yang normal.

"Tetapi dengan menggunakan uang yang disebut dengan Big Coin. Satu Big Coin mencapai 16 juta hari ini. Nilai big coin ini seperti pasar modal, bisa naik dan bisa turun."

Untuk bertransaksi, lanjutnya, pelaku yang berpendidikan tidak tamat SMA itu memiliki dompet Big Coin yang berisi senilai 0,02 dan bila dirupiahkan pada saat transaksi mencapai sekitar Rp4 juta.

"Kalau pengirimannya hal yang biasa, tetapi sistem transaksi mereka luar biasa."

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper