Bisnis.com, MEDAN - Petugas polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah Aburahman alias Naga, di Jalan Banda Aceh - Medan, Kota Binjai, KM.12,5 pada Minggu (5/3).
Pada hari itu, sekitar pukul 21.08 WIB, Aburahman akan menunjukkan gudang penyimpanan sabu di lokasi tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengungkapkan, ketika itu tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas (menembak tersangka)," katanya, Selasa (7/3/2017).
Kombes Rina menjelaskan, dia mencoba kabur dengan cara menabrak mobil petugas sesaat setelah menyerahkan 5 Kg Sabu Kepada tersangka Sayuti Noor (tertangkap) dan Basyir Deviansyah (tertangkap).
Aburahman merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan Sindikat Mursal alias Aldo Saputra alias Evar yang ditangkap pada Senin (16/1/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Mursal ditangkap di depan halaman parkir motor BSM (Binjai Super Mall), Jl.Soekarno-Hatta, Timbang Langkat, Kota Binjai.
Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas dalam setiap penyergapan yang terkait dengan jaringan ini sebanyak total 41 Kg, terdiri dari 34 Kg Sabu dan 7 bungkus Ekstasi.
Sindikat ini menerima narkotika dari Malaysia di perairan Sungai Iyu, dekat perkebunan sawit daerah Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Setelah itu, barang ditanam di dalam tanah di tempat pembuatan arang tidak jauh dari sungai Iyu. Kemudian narkotika diantar ke penerima di Medan.
Penyergapan ini merupakan pengembangan pengungkapan sebelumnya terhadap sindikat Mursal dan tiga tersangka lain dengan barang bukti 6 Kg Sabu dan 3000 butir Ekstasi di Binjai.