Bisnis.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional bersama Dirjen Bea dan Cukai menggagalkan peredaran lebih dari 32 kilogram sabu-sabu di Kota Medan melalui tindakan penangkapan dan penggerebekan pada Minggu (19/2).
Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, narkoba asal Malaysia itu dikirim melalui jalur laut ke Aceh dengan tujuan Medan.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh Polis Diraja Malaysia akan adanya penyelundupan Narkotika dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut," ungkapnya saat ekspos kasus, Senin (20/2/2017).
Dalam penindakan ini, satu orang tersangka berinisial BEP ditangkap petugas. Pria berusia 37 tahun ini diyakini sebagai pengedar.
Kemudian satu orang lainnya tewas ditembak petugas. Pria berinisial ABS dengan usia 29 tahun itu diyakini sebagai kurir dan tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Tersangka BEP kini diamankan petugas dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Adapun total barang bukti narkoba yang diamankan petugas sebanyak lebih dari 32 kilogram sabu. Dan ini berarti, menurut Arman, BNN telah menyelamatkan sekitar 160.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.